Alamat : Jl. Lama Kibang Kecamatan Metro Kibang
KUA Kecamatan Metro Kibang berdiri pada tahun 1992 dengan luas wilayah 19.608 m2 dengan Kepala KUA yang pertama bernama Marsidi, BA dan masuk ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Pada tahun 1999 Kabupaten Lampung Tengah dimekarkan menjadi tiaga Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kota metro dan Kabupaten Lampung Timur. Sejak saat itu KUA Kecamatan Metro Kibang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur. Dari awal berdiri hingga saat ini KUA Kecamatan Metro Kibang membawahi tujuh Desa yaitu 1)Kibang 2)Margototo 3)Marga Jaya 4)Purbosembodo 5)Sumber Agung 6)Margosari 7)Jaya Asri.
KUA Kecamatan Metro Kibang berdiri di atas tanah hibah desa Kibang dengan luas tanah 30x25 meter dan gedung 86m2. Wilayah Kecamatan Metro Kibang adalah wilayah tofografi daratan dan sebagian areal persawahan sebagian lagi merupakan perladangan yang ditanam tanaman semusim seperti singkong, padi dll. Dengan ketinggian dari permukaan air laut setinggi 40m dpi, suhu maksimum 35'C suhu minimum 25'C dengan curah hujan 2300 mm/th. Jarak wilayah dengan kabupaten Lampung Timur sejauh 60 km dan jarak wilayah dengan ibu kota Provinsi Lampung sejauh 58 km. Batas-batas wilayah KUA Kecamatan Metro Kibang adalah :
-Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Metro Selatan
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Natar
-Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Jati Agung
-Sebelah Utara berbatasan dengan Kota Metro
Alamat : Jl. Monalisa Desa Pugung Raharjo Kecamatan Sekampung Udik
KUA Kecamatan Sekampung Udik adalah bagian dari wilayah Kabupaten Lampung Timur yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Jabung yang pada awalnya bertugas sebagai Kecamatan Pembantu sejak tahun 1990. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2001 tanggal 01 Mei 2001 tentang pembentukan 11 Kecamatan di wilayah Kabupaten Lampung Timur dan Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2001 tanggal 31 Mei 2001 tentang peresmian pembentukan 11 Kecamatan di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekampung Udik definitif terhitung mulai tanggal 18 April 2001 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 111 Tahun 2001 tentang Perubahan Nomenklatur KUA Kecamatan dan Pembentukan 11 KUA Kecamatan. Kecamatan Sekampung Udik terdiri dari 15 desa dengan kondisi penduduk yang heterogen, baik dilihat dari suku maupun agama dengan jumlah penduduk 73.421 jiwa.
Kedudukan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan memiliki fungsi ganda, baik sebagai manajerial dalam pelaksanaan tugas administrasi kedinasan maupun sebagai figur tokoh sosial keagamaan untuk membina dan memotivasi semua lapisan masyarakat dalam kehidupan beragama. Disamping itu Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan juga harus mampu bekerja sama baik dengan instansi terkait maupun para pemuka dan tokoh agama setempat. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Sekampung Udik saat ini dibantu oleh 2 orang staff.
Alamat : Jl. Pangeran Iro Kusumo Desa Wana Kecamatan Melinting
Kecamatan Melinting adalah bagian dari wilayah kabupaten Lampung Timur merupakan pemekaran dari kecamatan Labuhan Maringgai sejak tahun 2001. Luas wilayah mencapai 13930 km2 dan meliputi enam desa yaitu 1)Wana 2)Tebing 3)Tanjung Aji 4)Sidomakmur 5)Itik Renday 6)Sumberhadi. Pada tahun 2004, KUA Kecamatan Melinting resmi definitif berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2004 tanggal 18 Februari 2004 tentang Pembentukan 342 Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Kantor KUA Kecamatan Melinting terletak di Jalan Pangeran Iro Kusumo Desa Wana Kecamatan Melinting, menempati tanah Wakaf seluas 1698 m2 yang telah berdiri bangunan di atasnya (TMT 14 Desember 2009) sesuai Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh PPAIW Kecamatan Melinting dengan Nomor : Kk.08.07.17/BA.03.2/132/2009 tanggal 12 Januari 2009. Tanah ini berasal dari Sdr.Tontawi Ali yang bertindak untuk dan atas nama ahli waris H.Dalem Cik Ali (alm) yang diwakafkan kepada Kementerian Agama/KUA kecamatan Melinting merupakan eks-SMP YPI Wana terletak di Desa Wana yang batas-batas tanah tersebut sebagai berikut :
-Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr Rapiudin
-Sebelah Barat berbatasan dengan jalan
-Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sdr Putut Djoko Suyono
-Sebelah Selatan berbatasan dengan saluran air
Selanjutnya melalui APBN-P tahun 2011, Kantor Urusan Agama Kecamatan Melinting mendapat pembangunan gedung baru dengan ukuran 10mx8m. Gedung baru ini dibangun di atas tanah wakaf tersebut di atas dan di awal tahun 2012 tepatnya tanggal 29 Januari gedung baru tersebut telah mulai difungsikan sebagaimana mestinya.
Alamat : Jl. Pasir Luhur Komplek perkantoran Kecamatan Pasir Sakti
Kecamatan Pasir Sakti adalah bagian dari wilayah Kabupaten Lampung Timur yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Jabung yang pada awalnya bertugas sebagai Kecamatan Pembantu sejak tahun 1990. Dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor : 01 tahun 2001, tanggal 1 Mei 2001 tentang pembentukan 11 (sebelas) Kecamatan di wilayah Kabupaten Lampung Timur, dan Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor: 13 tahun 2001 tanggal 31 Mei 2001 tentang peresmian pembentukan 11 (sebelas) Kecamatan di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kecamatan Pasir Sakti terdiri dari 8 (delapan) desa dengan luas wilayah 5764 Ha dengan kondisi penduduk yang hiterogen, baik dilihat dari suku maupun agama. Jumlah penduduk sampai akhir Desember 2019 berjumlah 41.939 jiwa Sedangkan kalau dilihat dari segi geografis Kecamatan Pasir Sakti memiliki wilayah berupa dataran rendah dan rawa-rawa dan tanah berpasir, mempunyai ketinggian dari permukaan air laut ± 40 M dengan pemukiman penduduk yang sangat strategis serta memiliki potensi dalam pengembangan dunia usaha. Wilayah Kecamatan Pasir Sakti terletak ± 90 Km dari Ibu Kota Kabupaten Lampung Timur dan berjarak ± 100 Km dari Ibu Kota Propinsi Lampung. Adapun batas wilayah Kecamatan Pasir Sakti yaitu :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Labuhan Maringgai
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sragi Lampung Selatan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pantai Laut Jawa
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Jabung
Kedudukan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah memiliki fungsi ganda, baik sebagai manajerial dalam pelaksanaan tugas administrasi kedinasan maupun sebagai figur tokoh sosial keagamaan untuk membina dan memotivasi semua lapisan masyarakat dalam kehidupan beragama. Disamping itu Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan juga harus mampu bekerja sama baik dengan instansi terkait maupun para pemuka dan tokoh agama setempat. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Sakti saat ini dibantu oleh 2 (dua) orang staf.
Alamat : Jl. Merdeka, Sumberejo
Kecamatan Waway Karya pada awalnya merupakan Kecamatan perwakilan yang menginduk di Kecamatan Jabung. Pada tahun 2001 Kecamatan Waway Karya definitive terpisah dari Kecamatan Jabung. KUA Waway Karya definitive pada tahun 2004 berdasarkan KMA No 42 tahun 2004 dengan membawahi 9 desa, dan pada tahun 2005 bertambah 2 desa lagi sehingga menjadi 11 desa, yaitu :
1. Sumber Rejo
2. Ngesti Karya
3. Tanjung Wangi
4. Mekar Karya
5. Marga Batin
6. Sumber Jaya
7. Sido Rahayu
8. Tritunggal
9. Jembrana
10. Karang Anom
11. Karya Basuki
Alamat : Jl. Pramuka Kecamatan Labuhan Maringgai
KUA Kecamatan Labuhan Maringgai berdiri sejak Tahun 1946 yang mewilayahi 35 desa definitif. Pada tahun 1991 KUA Kecamatan Labuhan Maringgai terpecah menjadi 1 KUA induk dan 4 KUA perwakilan yaitu : 1)KUA Perwakilan Bandar Sribhawono 2)KUA Perwakilan Mataram Baru 3)KUA Perwakilan Gunung Pelindung
Pada tahun 2004 dengan definitifnya KUA Perwakilan maka wilayah kerja KUA Kecamatan Labuhan Maringgai hanya meliputi 11 desa yang berada di pesisir pantai Laut Jawa yaitu : 1)Labuhan Maringgai 2)Maringgai 3)Muara Gading Mas 4)Bandar Negeri 5)Karya Makmur 6)Sukorahayu 7)Karya Tani 8)Sriminosari 9)Srigading 10)Margasari 11)Karang Anyar.
Kecamatan Labuhan Maringgai terletak di sebelah Timur IbunKota Kabupaten Lampung Timur dengan jarak + 50 Km dan berjarak + 75 Km dari IbunKota Provinsi Lampung dengan batas-bataswilayah kecamatan yaitu :
-Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Braja Selebah
-Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Mataram Baru
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Pasir Sakti dan Melinting
-Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Jawa
Alamat : Jl. Doseran, Labuhan Ratu VI
Kecamatan Labuhan Ratu merupakan Kecamatan yang berdiri dari hasil pemekaran dari Kecamatan Way Jepara pada tahun 2002. Sedangkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuhan Ratu mulai defitif atau terpisah dari Kecamatan Way Jepara pada tangga l 25 mei 2004 yang pada saat itu membawahi 9 desa. Kemudian pada tangga l 04 april 2005 bertambah 2 dan menjadi 11 desa.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuhan Ratu terletak di Jalan Lintas Timur KM 07, Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur. Jarak Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuhan Ratu kurang lebih 25 KM dari Ibukota Kabupaten Lampung Timur. 1 Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuhan Ratu dibangun di atas tanah seluas 570, 50m2 , yang berasal dari wakaf Kepada Desa Labuhan Ratu (Bapak Fahrul IB) dan dibangun gedung balai nikah dari DIPA Departemen Agama tahun 2005 seluas 80m2.
Kecamatan Labuhan Ratu merupakan dataran dengan ketinggian 40 meter di atas permukaan laut. Luas wilayah Kecamatan Labuhan Ratu adalah 123, 38km2 . Secara geografis Kecamatan Labuhan Ratu berbatasan dengan wilayah :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Taman Nasional Way Kambas.
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sukadana.
c. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Way Jepara.
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sukadana.
Kecamatan Labuhan Ratu terdiri dari 11 desa yaitu Labuhan Ratu,
Labuhan Ratu Tiga, Labuhan Ratu Empat, Labuhan Ratu Lima, Labuhan
Ratu Enam, Raja Basa Lama, Raja Basa Lama satu, Raja Basa Lama Dua,
Labuhan Ratu VII, Labuhan Ratu VIII, Labuhan Ratu IX. Seluruh desa di
Kecamatan Labuhan Ratu ini berstatus desa swasembada.2