Kabupaten
Lampung Timur merupakan salah satu dari 3 Kabupaten yang dimekarkan di Provinsi
Lampung berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 1999 tanggal 22 April 1999,
terletak antara 105’15° BT sampai dengan 106’20° BT dan antara 4’37° LS sampai
dengan 5’37° LS dengan luas wilayah ± 5.325.03 km² atau sekitar 15?ri total
wilayah provinsi Lampung, (total wilayah provinsi Lampung sebesar 35.376.000
Km²). Secara administratif Kabupaten Lampung Timur berbatasan dengan :
·
Sebelah utara, berbatasan dengan Kec. Rumbia Kec. Seputih
Surabaya, Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah, serta Kec. Menggala Kab.
Tulang Bawang.
·
Sebelah Timur, berbatasan dengan laut jawa Provinsi Banten
DKI Jakarta
·
Sebelah Selatan, berbatasan dengan Kec. Tanjung Bintang,
Kec. Katibung, kec. Palas dan Kec. Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.
·
Sebelah Barat, berbatasan dengan Kec.Metro Barat Kota Metro,
Kec. Natar Kabupaten Lampung Selatan, Kec. Kota Gajah, Punggur,dan Kec. Seputih
Banyak Kabupaten Lampung Tengah.
Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 12
tahun 1999 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Lampung Timur, Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan dan Kotamadya Tingkat II Kota Metro dengan ibu kota
Sukadana. Wilayah Kabupaten Lampung Timur sebelumnya merupakan wilayah pembantu
Kabupaten Lampung Tengah wilayah sukadana. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 12
tahun 1999, wilayahnya terbagi atas 10 Kecamatan definitif dan 13 kecamatan
pembantu serta 232 desa, kemudian pada tahun 2000 mengalami pemekaran menjadi
12 kecamatan dimana Kecamatan pembantu Sekampung Udik dan Marga Tiga
menjadi Kecamatan definitif. Pada tahun 2001 Pemerintah Daerah Kabupaten
Lampung Timur menetapkan Peraturan Daerah nomor 01 tahun 2001 tentang
Pembentukan 11 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Lampung Timur, dan diresmikan
pada tanggal 31 Mei 2001 dengan surat keputusan Bupati Lampung Timur nomor 13
tahun 2001 tentang pembentukan 11 (sebelas)) kecamatan menjadi 23
kecamatan.
Sehubungan
dengan meningkatnya volume tugas/kegiatan Pemerintah dan Pembangunan, maka
untuk memperlancar pelaksanaan tugas tersebut serta untuk lebih mengefektifkan
pelayanan kepada masyarakat maka pada tahun 2005 Kecamatan Jabung dimekarkan
menjadi dua yaitu Kecamatan Jabung dan Kecamatan Marga Sekampung, dengan
demikian jumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Timur menjadi 24 kecamatan
definitif. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur atau yang dulu
disebut dengan Kantor Departemen Agama Lampung Timur dibentuk berdasarkan KMA
nomor 30 tahun 2000 tentang pembentukan Kantor Departemen Agama Kota Dumai,
Metro, Cilegon, Depok, Banjarbaru, Kabupaten Aceh Singkil, Mandailing Natal,
Toba Samosir, Lampung Timur, Way Kanan, Bengkayang dan Luwu Utara. Diresmikan
pada tanggal 5 agustus 2000 oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Lampung sekaligus melantik Drs. Moh. Santoso Yusuf sebagai Kepala
kandepag Lampung Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI nomor
WH/1.b/Kp.07.6/20/2000 tanggal 19 juni 2000. Adapun susunan Kepala Kemenag
secara berurutan adalah:
1. Drs. H. Santosa Yusuf, M.M., Periode 2000 s/d 2003
2. Drs. H. Azhari Thabrani, Periode 2003 s/d 2005
3. Drs. H.M. Asmuni, M,M, Periode 2005 s/d 2007
4. Drs. H. Seraden Nihan, MH., Periode 2007 s/d 2010
5. Drs. H. Budi Cipto Utomo, Periode 2011 s/d 2013
6.
Drs. H. Tomtomi, M.Ag., Periode 2013
s/d 31 Mei 2017
7.
Drs. H.
Karwito, M.M., Periode 08 Juni 2017 s.d. Sekarang