• 06 December 2024 17:44:17

Monitoring SE Menag Nomor 15 Tahun 2020


Sukadana – (16/6) Demi melihat sejauh mana penerapan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi yang ada di tiap Kecamatan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lampung Timur membentuk 2 Tim untuk memudahkan dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pelaksananaan SE Menag Nomor 15 Tahun 2020. Tim pertama di pimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lampung Timur Drs. H. Karwito, M.M. dan Tim kedua di pimpin oleh Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Lampung Timur H. Masturi, S.Ag .

Dengan diadakan monitoring dan evaluasi yang dilakukan selama 4 hari ini, diharapkan agar semua Rumah Ibadah sudah mengajukan permohonan Aman Bebas Covid 19 ke Gugus Tugas Kecamatan sesuai dengan kondisi rumah ibadah masing-masing kecamatan agar dapat sesuai dengan ketentuan SE Menag Nomor 15 Tahun 2020. (AB)

Kantor Kementerian Agama Kebupaten Lampung Timur

Jl. Sampoerna Jaya No.05 Desa Negara Nabung Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur
Email : kablampungtimur@kemenag.go.id

Kontak Kami