Pasir Sakti (Humas]– Ribuan siswa SMAN 1 Pasir Sakti dibuat tertegun saat Kepala KUA Kecamatan Pasir Sakti, H. Rahmat Syah, S.Ag., MM., memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya pernikahan dini dalam upacara bendera, Senin (tanggal). Kehadiran beliau sebagai pembina upacara didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Muhtar Abrori, Kepala Sekolah, jajaran dewan guru, serta staf sekolah. (17/02/2025)
Dalam amanatnya, Rahmat Syah mengurai secara gamblang ketentuan hukum pernikahan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal pernikahan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa menikah di usia terlalu muda bukan sekadar soal tradisi, tetapi juga menyangkut masa depan generasi bangsa.
"Menikah itu bukan sekadar sah di mata agama, tetapi harus sesuai dengan regulasi negara. Anak-anak muda harus paham bahwa menikah di usia dini memiliki dampak besar, mulai dari kesehatan reproduksi, ekonomi, hingga kestabilan rumah tangga," tegasnya di hadapan 1.030 siswa yang hadir.
Lebih lanjut, Rahmat Syah juga memperkenalkan program e-SIMIL (Sertifikasi Calon Pengantin) Kementerian Agama, yang bertujuan membekali pasangan calon pengantin dengan ilmu rumah tangga sebelum menikah. Ia mengingatkan bahwa pergaulan bebas bisa menjadi pintu gerbang menuju pernikahan yang tidak direncanakan dengan matang.
"Jangan sampai masa depan kalian hancur karena keputusan tergesa-gesa. Bangun mimpi, raih prestasi, dan persiapkan diri untuk kehidupan yang lebih matang,"* imbuhnya.
Pesan ini disambut antusias oleh para siswa dan guru yang hadir. Kepala SMAN 1 Pasir Sakti mengapresiasi kehadiran Kepala KUA dalam membimbing generasi muda agar lebih bijak dalam menentukan langkah hidup.
Acara ini menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan dan keagamaan dalam upaya menekan angka pernikahan dini serta mendorong generasi muda untuk lebih bertanggung jawab terhadap masa depan mereka.