Bandar Lampung (humas pokjaluh)--- Senin, (30/06/2025)
Sebanyak 12 penyuluh agama Islam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kabupaten Lampung Timur formasi seleksi tahun 2022 menerima Surat Keputusan (SK) penugasan baru dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Sai Batin Kanwil Kemenag Lampung ini, para penyuluh mendapatkan penugasan yang menempatkan mereka kembali ke satuan kerja (satker) asal, tempat mereka sebelumnya mengabdi sebagai penyuluh non-PNS. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian dari penempatan awal yang tersebar lintas kabupaten seperti Mesuji dan Lampung Selatan, maupun lintas kecamatan di wilayah Lampung Timur sendiri.
Plt. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Erwinto, dalam arahannya menekankan pentingnya tanggung jawab, loyalitas, dan profesionalisme para penyuluh sebagai ujung tombak pelayanan keagamaan di tengah masyarakat. Ia juga meminta agar para kepala seksi penyuluh di masing-masing kabupaten/kota segera melakukan pembinaan dan evaluasi berkala guna menjaga kualitas layanan penyuluhan.
Salah satu penyuluh asal Lampung Timur, Nurlailani, menyampaikan rasa syukur atas penugasan kembali ke KUA asalnya.
"Alhamdulillah, ini adalah kabar yang sangat saya syukuri. Setelah sebelumnya ditempatkan di KUA Labuhan Ratu, hari ini saya menerima SK penugasan kembali ke KUA Batanghari, tempat saya dulu bertugas sebagai penyuluh honorer. Ini menjadi semangat baru bagi saya untuk mengabdi lebih baik di tengah masyarakat yang sudah saya kenal," ungkapnya.
Penugasan ini tidak hanya memberikan kepastian wilayah kerja yang lebih efektif, tetapi juga memperkuat koneksi sosial dan emosional antara penyuluh dengan masyarakat binaan.
Ketua Tim SDM Aparatur Kanwil Kemenag Lampung, Tri Rahayu, menambahkan bahwa total ada 84 penyuluh PPPK se-Provinsi Lampung yang menerima SK penugasan hari ini. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya berasal dari Lampung Timur.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum konsolidasi dalam mendukung program prioritas Kementerian Agama, mulai dari penguatan moderasi beragama, ketahanan keluarga, hingga pendidikan keagamaan masyarakat.***(NL)