Bertempat
di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Rabu, 19/05/2021, Kelompok
Kerja Penyuluh Agama Hindu Kabupaten Lampung Timur laksanakan Rapat Koordinasi
bahas program kerja, dengan penerapan protokol kesehatan. Rapat Koordinasi Pokjaluh
Agama Hindu Kabupaten Lampung Timur kali ini merupakan Rapat koordinasi yang
pertama dalam bentuk tatap muka selama masa Pandemi covid-19.
Rakor
dihadiri oleh Kasi Kepenyuluhan dan Pemberdayaan Perekonomian umat Kanwil
Kemenag Provinsi Lampung, Wayan Sarti, Penyelenggara Hindu Kemenag Kabupaten
Lampung Timur, Ida Bagus Swastika, Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Agama Hindu
Provinsi Lampung Eko Sriwulan dan ketua Pokjaluh Kabupaten Lampung Timur Dewa
Putu Antara. Rakor berjalan dengan lancar dan tertib yang diikuti oleh seluruh
penyuluh gabungan dari Kabupaten lampung Timur dan Kabupaten Metro.
Penyelenggara
Hindu Kemenag Kabupaten Lampung Timur dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya
kepada Penyuluh yang melaksanakan kegiatan Rakor Pokjaluh dengan menerapkan
protokol Kesehatan. Swastika menegaskan bahwa Covid-19 ini nyata adanya maka
sangat diharapkan warga Kementerian Agama khususnya Penyuluh Agama senatiasa
menjadi barisan terdepan untuk menjadi teladan sekaligus mengedukasi masyarakat
dalam mencegah penyebaran covid-19. lebih Lanjut Swastika mengingatkan agar
penyuluh agama dalam melaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan Agama Hindu pada
kelompok binaan masing-masing agar senantiasa melakukan koordinasi dengan
pemerintah setempat, dan petugas kesehatan agar dalam pelaksanaan kegiatan
senantiasa dapat menjaga protokol kesehatan.
Selanjutnya
penyampaian materi pembinaan oleh Ketua Pokjaluh Agama Hindu Provinsi Lampung
tentang Tugas dan fungsi penyuluh. Dalam paparannya Wulan menjelaskan bahwa
tugas dari penyuluh adalah melakukan dan mengembangkan
kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan dalam bahasa agama.
dihadapan para penyuluh Wulan menjelaskan bahwa penyuluh selain melaksanakan
bimbingan atau peyuluhan, para Penyuluh Agama PNS maupun Penyuluh Agama Non PNS
adalah corong kementerian Agama.
Terkait tugas itu, maka pentinglah bagi para penyuluh agama
untuk memahami dan mengimplementasikannya dalam menjalankan Tupoksinya dengan
baik. Seperti, melaksanakan tugas penyuluhan dalam bahasa agama, berartisipasi
aktif dalam kegiatan lembaga keagamaan, penyuluh agama juga berperan untuk
mendukung pelaksanaan kualitas kehidupan keagamaan, seperti dapat menyumbangkan
diri dan tenaga dalam masyarakat, menjadi pelopor dalam menjaga dan
meningkatkan kerukunan umat beragama, menjadi terdepan dalam pelayanan
admistrasi lembaga keagamaan, misalnya pendataan rumah ibadah, serta mendukung
penguatan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kemenag. Selanjutnya
wulan menjelaskan tentang fungsi penyuluh yang memiliki
empat fungsi atau tugas utama
yakni edukatif, informatif, konsultatif, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Di samping harus menguasai ajaran agama, penyuluh agama juga berkewajiban
untuk memberikan pengetahuan secara umum kemudian dibahasakan dalam bahasa
agama.
Materi kedua disampaikan oleh Kasi Kepenyuluhan
yang memaparkan terkait peran serta dan sinergi antara penyuluh dengan lembaga
terkait maupun dengan majelis. Wayan menjelaskan dengan koodinasi yang baik
akan terjalin sinkronasi dan keselarasan dalam menjalankan program kerja, sehingga
dapat berjalan bersama menyatukan visi dan misi. Selanjutnya Wayan menjelaskan
pentingnya pemantauan kinerja penyuluh oleh ketua pokjaluh maupun mejelis
disini peran PHDI kabupaten selaku pemberi rekomendasi dalam memantau seluruh
penyuluh Agama Hindu. untuk memastikan tugas-tugas penyuluh dalam memberikan
bimbingan maupun penyuluhan apakah terdapat kendala atau pun memantau kinerja
penyuluh mana aktif dan mana yang kurang aktif karena semua akan berkaitan
dengan laporan yang dibuat. (esw/pj)