Lampung Timur (Humas) -- Kepala Kemenag Lamtim dalam hal ini diwakili oleh H. Ahmad Tsauban, S.Ag membuka kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum Perdata Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur di MIN 4 Kabupaten Lampung Timur, Kamis (22/8/24).
Hadir dalam acara tersebut Plh. Kasi Penmad, H. Ahmad Tsauban, S.Ag, Kasi Intel Kejaksaan, Dr. Muhammad Roni, Kepala MIN 1 Lamtim, Darsono, M.Pd,, Kepala MIN 2 Lamtim, Hj. Rosida, S.Pd.I, Kepala MIN 3 Lamtim, Syakroni, S.Pd.I.,M.Pd, Kepala MIN 4 Lamtim, Ahmad Husin, M.Pd dan Kelompok Kerja Kepala Madrasah (K3M) MIN se Lampung Timur.
Pada kesempatan itu, Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, Muhammad Roni menyinggung tentang penggunaan dan pelaporan dana BOS di madrasah. Roni menegaskan setiap lembaga penyelenggara layanan publik wajib menerapkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Untuk mewujudkan itu, Muhammad Roni mengingatkan penyelenggaraan pendidikan beserta seluruh kegiatan pelaksanaan program, manajemen SDM, peningkatan kinerja, dan pelayanan publik harus bertumpu pada komitmen, pola pikir dan budaya kerja yang bersih, efektif, dan efisien,"ujarnya"
Dalam sambutannya Tsauban menyampaikan berharap dengan adanya sosialisasi dari Kejari ini, pengelolaan dana BOS madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Lampung Timur selalu tepat guna, tepat sasaran, dan pelaporannya tepat waktu.
"Jadikan pertemuan ini sebagaiawal langkah kecil perubahan. Sekecil apapun perubahan yang kita lakukan, jika dilakukan terus-menerus dan kontinyu, yakinlah suatu saat perubahan yang diinginkan akan tercapai," tegas Tsauban dalam sambutannya.
Tsauban menambahkan seluruh peserta untuk bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik agar seluruh madrasah yang ada di Lampung Timur bisa lebih baik dalam mengelola dana BOS," ungkapnya". (PJ)
