Search

Kepala Kemenag Lampung Timur Lantik Empat Pejabat Fungsional Penghulu

Kepala Kemenag Lampung Timur Lantik Empat Pejabat Fungsional Penghulu

Lampung Timur ( Humas ) Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur hari ini Jum'at, 30 April 2021 melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Penghulu di Aula Kantor setempat dihadiri Para Kasi di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Kepala KUA Se Kabupaten Lampung Timur, Pengurus Cabang APRI Lampung Timur Penyuluh Hindu, Budha dan ASN Kemenag Lampung Timur.

Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur H. Indrajaya, S. Ag, M. AP. melantik empat orang yang mengisi Jabatan Fungsional Penghulu diantaranya H. Solihin, M. Sy, Supriyadi, M. Pd. Kasbulah, S.Pd.I dan Pathurrohman, S.Pd.I

Usai melantik H. Indrajaya, S.Ag, M.AP. mengatakan “ Selamat kepada saudara yang saat ini telah dilantik dalam Jabatan Fungsional Penghulu laksanakan tupoksi dengan baik, berikan layanan masyarakat dengan baik dengan layanan prima di tempat kerja saudara” pesannya.

Ia menambahkan perlu diingat bahwa Penghulu bukan saja mengurusi pernikahan namun ada 10 tupoksi KUA yang harus anda pahami dan laksanakan  tertuang PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota .yang bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.

Adapun fungsi KUA sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1) adalah:

  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
  3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
  9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan

Sehingga dengan demikian masyarakat akan terlayani dengan baik , Haji Solihin dkk dengan sudah dilantik maka harus segera menyesuaikan yang tadinya Pejabat Struktural menjadi Jabatan Fungsional Tertentu, begitu pula Supriyadi, Kasbulah dan Pathurrahman berikanlah   pelayanan terbaik terlebih dengan adanya nanti KUA revitalisasi dan tahun ini KUA Sukadana memulai ditunjuk sebagai KUA revitaliasi ” tandasnya. (Hasbulah)