Lampung Timur (humas Kankemenag) --- Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Selasa, (13/8/2024) tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur
Kegiatan ini dihadiri oleh 60 orang yang terdiri dari Kasubbag TU, Kasi, Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional, dan Pengawas Pendidikan Madrasah, serta para Pejabat Fungsional di lingkup Kankemenag Lampung Timur.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur Indrajaya selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Agustinus Baka Tandililing selaku pihak kedua yang disaksikan oleh jajaran masing-masing.
Indrajaya menyampaikan terima kasih kepada Kejari dan jajarannya atas dukungan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lmpung Timur yang selama ini telah berjalan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama .
Indrajaya menegaskan tujuan dari perjanjian kerjasama ini dalam rangka pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.
"Harapan kami adanya dukungan dari pihak Kejaksaan sehingga Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur bisa melaksanakan tugas dengan lebih baik, efisien, dan lebih semangat, sesuai aturan, petunjuk teknis dan undang undang yang berlaku." imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdiiling menyatakan bahwa tujuan dari MoU ini adalah untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kami mewakili pemerintah dalam perkara perdata yang diatur oleh Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.”Agustinus membuka.
"Langkah - langkah progresif tersebut sejalan dengan tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan Bantuan Hukum baik litigasi maupun non litigasi mewakili pemerintah/BUMN memberikan pertimbangan hukum apabila diperlukan dengan atau tanpa diminta, memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum serta menjadi mediator, konsiliator dan memfasiliatasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahan yang muncul.” Ungkapnya. ***(SZP)
