Labuhan Ratu (inmas) --- Pernikahan bagi umat Islam merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri berdasar akad nikah dengan tujuan membentuk keluarga sakinah atau rumah tangga yang bahagia sesuai hukum Islam.
Oleh karena demikian pentingnya perkawinan atau pernikahan, maka ia harus dilakukan menurut ketentuan hukum Islam dan oleh karena itu keberadaannya perlu dilindungi oleh hukum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Meskipun sosialisasi tentang prosedur nikah di KUA tanpa biaya sudah gencar dilakukan, ada beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa nikah sirri masih terjadi. Kejadian nikah siri itu terjadi di masa lampau, namun dampaknya masih terbawa hingga saat ini.
Menanggapi fenomena tersebut, KUA Kecamatan Labuhan Ratu bekerjasama dengan Aparatur Pemerintahan Desa se Kecamatan Labuhan Ratu mengadakan kegiatan Sosialisasi Layanan Pencatatan Nikah; Upaya Pencegahan Pernikahan Sirri dan Dini kepada para pamong Desa Rajabasa Lama, mengingat merekalah yang biasanya menjadi tempat bertanya sanak keluarga, tetangga, dan warga masyarakat di sekitarnya terkait pernikahan, Senin (5/8/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Rajabasa Lama Jl. Raya Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu
Dalam arahannya, Kepala KUA Kecamatan Labuhan Ratu, Solihin Panji menjelaskan bahwa KUA sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan memandang perlu mengadakan sosialisasi mengenai arti penting mencatatkan perkawinan di KUA dan dampak negatif nikah siri dan dini serta solusi bagi pasangan yang sudah terlanjur melakukan nikah siri di masa lampau.
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh KUA Labuhan Ratu atas dasar permintaan tiap tiap desa secara bergiliran sesuai jadwal, agar lebih mengena sasaran, dan fokus pada penyeleaaian kasus di lapangan.
"Alhamdulillah, setelah kita laksanakan pembinaan Layanan KUA di, level kecamatan pekan lalu, di pekan ini banyak permintaan dari desa untuk kita turun ke bawah menyapa langsung para pamong desa dengan keragaman problem pernikahan. Insya Allah roadshow sosialisasi dan pembinaan ini akan dilaksanakan di semua desa agar kita semua benar benar faham tentang arti penting pencatatan nikah. Tandas Solihin Panji.
"Banyak sekali manfaat sosialisasi ini, dengan mengedepankan data aktual terkait bahaya nikah dini dan sirri, dan dampak negatif dari nikah siri ini menjalar bukan hanya bagi pelakunua tapi juga bagi keluarga khususnya bagi istri dan anak, seperti bagi istri, tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika suami meninggal dan bagi anak, akan sulit untuk memberikan administrasi kependudukan karena tidak ada bukti pernikahan orang tuanya.”ujar Solihin dalam materinya. ***(SZP)