Lampung Timur (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat koordinasi percepatan pendaftaran tanah wakaf bagi operator E-AIW pada KUA sekabupaten Lampung Timur dan pendaftaran wakaf digital (EAIW) implementasi program prioritas kementerian Agama diAula Kemenag Lampung Timur, Kamis 4 Juli 2024. Kegiatan ini dihadiri ka. Kemenag Lamtim H.Indrajaya, S.Ag, M.A.P, Gara Zawa Bpk Kusaeni, M.Pd, operator EAIW KUA Kecamatan.
Dalam sambutannya Kepala Kemenag Kabupaten Lampung Timur mengatakan apresiasi terhadap kegiatan ini, karena wakaf juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi dari KUA . EAIW merupakan instrumen perubahan dari inovasi kementerian agama. Dengan adanya E-AIW wakif dan nazir diberikan kemudahan dalam pemberkasan tanah wakaf. Program percepatan tanah wakaf ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kementerian Agama dengan Kememterian ATR/BPN yang telah ditandatangani akhir tahun 2021 (Penandatanganan MOU) antara Menteri Agama dan Menteri Agraria dan Tata ruang Badan Pertanahan Nasional, tentang pelaksanaan sertifikat tanah wakaf merupakan upaya pemerintah dalam memberi legalitas wakaf.
Gara Zakat Wakaf Kusaeni, M.Pd mengatakan "Kabupaten Lampung Timur menduduki peringkat ke 8 se Provinsi Lampung, dan Kegiatan yang sama sudah dilaksankan di beberapa Tilok di KUA Kecamatan. dan dengan adanya bimtek lanjutan ini percepatan pendaftaran tanah wakaf ini adalah untuk tindak cepat input data wakaf Kabupaten Lampung Timurdan juga bertujuan menghindari kendala dalam membangun data base asset wakaf yang akurat serta untuk menghindari potensi sengketa dan hilangnya aset wakaf" Tambah beliau (Devi)
