Search

Amankan Aset Wakaf di jalur Bendungan Marga Tiga, Kankemenag Lampung Timur ikuti Pelaksanaan Sosialisasi dan Penyuluhan Pengadaan Tanah Pembangungan Bendungan Marga Tiga

Amankan Aset Wakaf di jalur Bendungan Marga Tiga, Kankemenag Lampung Timur ikuti Pelaksanaan Sosialisasi dan Penyuluhan Pengadaan Tanah Pembangungan Bendungan Marga Tiga

Lampung Timur (Inmas). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur mengikutin pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan pengadaan tanah pembangungan bendungan Marga Tiga yang diadakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, Senin-Kamis (1-4 Maret 2021). Kegiatan ini berlangsung di 10 Desa yang terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga di wilayah Kecamatan Batanghari dan Sekampung.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Riza Fahlevi, ST, MT. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Lampung Timur dan Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Aan Rosmana, S.SiT., MM, MH, Perwakilan Kapolres Lampung Timur, Perwakilan Komandan Kodim 0429 Lampung Timur, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Solihin Panji, M.Sy. Kapolsek Batanghari, Camat Batanghari, Danramil Batanghari, Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Para Kepala Desa, serta masyarakat 10 Desa yang terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga di wilayah Kecamatan Batanghari dan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Solihin Panji menjelaskan bahwa kehadiran Kementerian Agama dalam kegiatan tersebut adalah sebagai bentuk koordinasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai stakeholder terkait dengan pengadaan tanah, serta upaya Kementerian Agama mengamankan tanah tanah milik umat berupa aset aset tanah wakaf.

“Kita sedang melakukan inventarisir tanah wakaf yang terdampak dengan adanya pembangunan bendungan Marga Tiga ini, dan jika nanti ditemukan adanya tanah wakaf yang terdampak, maka secepatnya akan segera kita lakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna proses ruislag/tukar guling tanah wakaf sesuai dengan amanat Undang undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf” tegasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa nantinya proses ruislag/tukar guling tanah tanah wakaf yang terdampak pembangunan bendungan ini, akan dilaksanakan dengan hati hati dan sesuai prosedur hukum, agar kelak tidak merugikan para wakif (orang yang mewakafkan) dan juga umat yang menjadi user tanah wakaf ini.

“Prinsip kehati-hatian akan kita kedepankan di dalam proses ruislag/tukar guling tanah wakaf ini demi menjamin amannya aset umat berupa tanah wakaf, dengan melihat dan membentuk tim penilaian harta benda wakaf, yang terdiri beberapa dinas instansi” tambah Solihin Panji.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, H. Indrajaya, S.Ag., M.Ap. menjelasan bahwa proses pengamanan aset wakaf di Lampung Timur telah dilakukan secama maksimal, ini dibuktikan dengan selalu diadakannya program serifikasi tanah wakaf berbiaya nol rupiah setiap tahun oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, “Tentu dengan menggandeng dan koordinasi yang baik dengan stakeholder yang menangani pertanahan yakni kantor ATR/BPN Lampung Timur, melalui banyak program mereka seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi pilot project di Provinsi Lampung” pungkasnya. (SP)