Lampung Timur (Inmas).
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur mengikutin pelaksanaan sosialisasi
dan penyuluhan pengadaan tanah pembangungan bendungan Marga Tiga yang diadakan oleh Kementerian Agraria dan Tata
Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten
Lampung Timur, Senin-Kamis (1-4 Maret 2021). Kegiatan ini berlangsung di 10
Desa yang terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga di wilayah Kecamatan
Batanghari dan Sekampung.
Hadir pada kegiatan tersebut
Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Balai Besar Wilayah Sungai
(BBWS) Mesuji Sekampung, Riza Fahlevi, ST, MT. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Lampung
Timur dan Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Aan Rosmana, S.SiT., MM, MH,
Perwakilan Kapolres Lampung Timur, Perwakilan Komandan Kodim 0429 Lampung
Timur, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Penyelenggara Zakat Wakaf
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Solihin Panji, M.Sy. Kapolsek
Batanghari, Camat Batanghari, Danramil Batanghari, Sekertaris Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang, Para Kepala Desa, serta masyarakat 10 Desa yang
terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga di wilayah Kecamatan Batanghari dan
Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Penyelenggara Zakat Wakaf
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Solihin Panji menjelaskan bahwa
kehadiran Kementerian Agama dalam kegiatan tersebut adalah sebagai bentuk koordinasi
lintas sektoral yang melibatkan berbagai stakeholder terkait dengan pengadaan
tanah, serta upaya Kementerian Agama mengamankan tanah tanah milik umat berupa aset
aset tanah wakaf.
“Kita sedang melakukan
inventarisir tanah wakaf yang terdampak dengan adanya pembangunan bendungan
Marga Tiga ini, dan jika nanti ditemukan adanya tanah wakaf yang terdampak, maka
secepatnya akan segera kita lakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna
proses ruislag/tukar guling tanah wakaf sesuai dengan amanat Undang undang
nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf” tegasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa
nantinya proses ruislag/tukar guling tanah tanah wakaf yang terdampak
pembangunan bendungan ini, akan dilaksanakan dengan hati hati dan sesuai prosedur
hukum, agar kelak tidak merugikan para wakif (orang yang mewakafkan) dan juga
umat yang menjadi user tanah wakaf ini.
“Prinsip kehati-hatian
akan kita kedepankan di dalam proses ruislag/tukar guling tanah wakaf ini demi menjamin
amannya aset umat berupa tanah wakaf, dengan melihat dan membentuk tim
penilaian harta benda wakaf, yang terdiri beberapa dinas instansi” tambah
Solihin Panji.
Pada kesempatan yang sama,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, H. Indrajaya, S.Ag.,
M.Ap. menjelasan bahwa proses pengamanan aset wakaf di Lampung Timur telah dilakukan
secama maksimal, ini dibuktikan dengan selalu diadakannya program serifikasi
tanah wakaf berbiaya nol rupiah setiap tahun oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Timur, “Tentu dengan menggandeng dan koordinasi yang baik
dengan stakeholder yang menangani pertanahan yakni kantor ATR/BPN Lampung
Timur, melalui banyak program mereka seperti Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) yang menjadi pilot project di Provinsi Lampung” pungkasnya.
(SP)