LAMPUNG TIMUR – Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masjid Al-Hikmah Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, dilaksanakan pada Selasa, 3 November 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf sekaligus memperkuat tata kelola wakaf di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Muhammad Ridwan, S.Ag., bersama jajaran Penyuluh Agama Islam, yakni Devi Trias Pratiwi, M.Kom., Mahfudz Arifin, S.H., dan Khoirus Syafa'ah, S.H. Turut hadir pengurus Masjid Al-Hikmah, Nazir, Wakif dan saksi serta aparatur Pemerintah Desa Bandar Negeri.
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini merupakan tahapan penting dalam proses administrasi perwakafan. Melalui penerbitan akta ikrar wakaf, harta benda yang telah diwakafkan memperoleh kepastian administrasi dan menjadi bagian dari upaya perlindungan hukum agar pemanfaatannya tetap sesuai dengan peruntukan wakaf.
Dalam kesempatan tersebut, kehadiran Kepala KUA beserta jajaran Penyuluh Agama Islam merupakan bentuk pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam bidang keagamaan, khususnya terkait administrasi dan legalitas wakaf.
Wakaf memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam karena merupakan salah satu bentuk ibadah sosial yang manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga amanah wakif.
Dengan terlaksananya penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Masjid Al-Hikmah ini, diharapkan keberadaan masjid semakin memberikan manfaat bagi masyarakat, baik sebagai tempat ibadah, pusat kegiatan keagamaan, maupun sarana mempererat ukhuwah Islamiyah.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah wakaf sehingga aset wakaf dapat terlindungi dan terus memberikan manfaat bagi umat serta generasi mendatang.
KUA Kecamatan Labuhan Maringgai berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, pembinaan, dan pendampingan kepada masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi wakaf demi kemaslahatan umat.
