Search

Perkuat Ketahanan Keluarga, Kemenag Lamtim dan PA Sukadana Bahas Kolaborasi

Perkuat Ketahanan Keluarga, Kemenag Lamtim dan PA Sukadana Bahas Kolaborasi

Lampung Timur, Kemenag (Humas) — Penguatan sinergi antara lembaga keagamaan dan peradilan menjadi langkah penting dalam menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Hal tersebut dibahas dalam audiensi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Rokhman, bersama jajaran Pengadilan Agama Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Rokhman didampingi Kepala Seksi Bimas Islam Deswin Fitra, Kepala Seksi PAPKI Ahmad Tsauban, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kusaeni, serta Humas Kemenag Lampung Timur. Pihak Kemenag diterima Ketua Pengadilan Agama Sukadana Shalahuddin, Wakil Ketua Muchamad Misbachul Anam, dan Panitera Wawan Kurniawan.


Rokhman menyampaikan pentingnya membangun sinergi dan kolaborasi, terutama pada bidang Bimbingan Masyarakat Islam, penguatan keluarga, serta persoalan-persoalan hukum syariah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Ia berharap kedua lembaga dapat menyusun dan mengembangkan program bersama yang saling mendukung sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif dan harmonis.

“Kami berharap sinergi dengan Pengadilan Agama Sukadana dapat terus diperkuat melalui program-program kolaboratif. Banyak bidang yang bisa kita kerjakan bersama, mulai dari penguatan keluarga, pelayanan di bidang Bimas Islam, hingga persoalan sosial keagamaan yang membutuhkan perhatian bersama. Tujuannya tentu agar masyarakat mendapatkan pelayanan dan pendampingan yang lebih baik,” ungkap Rokhman.


Ketua Pengadilan Agama Sukadana, Shalahuddin, menyambut baik upaya penguatan kerja sama tersebut. Ia menyampaikan bahwa sejumlah kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Kementerian Agama telah berjalan, di antaranya dalam bidang hisab rukyat dan isbat nikah terpadu. Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk membantu merapikan administrasi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas status perkawinan.

Ia juga berharap kegiatan isbat nikah terpadu dapat terus berlanjut melalui koordinasi dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, diperlukan pembahasan dan evaluasi lebih lanjut terkait pelaksanaan isbat nikah, termasuk persoalan wakaf yang juga menjadi bidang perhatian bersama.

Dalam pembahasan teknis, Deswin Fitra menyampaikan bahwa koordinasi terkait isbat nikah perlu dikoordinasikan ulang, khususnya mengenai buku nikah dan waktu pelaksanaan. Namun, pelaksanaannya tetap perlu dievaluasi karena melibatkan lintas sektor dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Pengadilan Agama. Koordinasi yang baik diharapkan dapat membantu KUA menjalankan perannya secara optimal. Kemenag,siap mendukung program pemerintah maupun program Pengadilan Agama yang memiliki irisan tugas dan pelayanan.


Selain persoalan administrasi perkawinan, audiensi juga menyinggung pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai penguatan keluarga, khususnya pemenuhan nafkah dan keberlangsungan kehidupan anak setelah perceraian. Perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan perlu mendapat perhatian bersama, termasuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi ketika orang tua berpisah.

Melalui audiensi ini, Kemenag Lampung Timur dan Pengadilan Agama Sukadana diharapkan dapat memperkuat komunikasi serta menindaklanjuti peluang kerja sama dalam berbagai program. Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya memudahkan koordinasi antar lembaga, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari tertib administrasi perkawinan hingga penguatan ketahanan keluarga dan perlindungan hak perempuan serta anak.