KUA Mataram Baru (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram Baru melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf makam di Desa Way Areng dan Desa Teluk Dalem, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Senin (2/11/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pendataan aset tanah wakaf guna mendukung tertib administrasi serta memberikan kepastian terhadap keberadaan dan batas-batas tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penyuluh Agama
Islam Ahmad Junaidi, S.Pd.I., Penghulu Wastanul Karim, S.H.I., dan Idham Widi
Ardiasyah, S.Sos., serta Operator Layanan KUA Mataram Baru, Rohmad.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perangkat desa
dari kedua desa, wakif (pihak yang mewakafkan), nazhir (pengelola harta benda
wakaf), para saksi, serta tokoh masyarakat setempat. Tanah wakaf makam yang
dilakukan pengukuran merupakan tanah wakaf bersama yang diperuntukkan bagi
kepentingan masyarakat.
Melalui kegiatan pengukuran ini, diharapkan batas-batas tanah wakaf dapat diketahui secara jelas dan disepakati bersama oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung proses administrasi dan penertiban dokumen tanah wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KUA Kecamatan Mataram Baru terus berupaya memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam bidang perwakafan. Hal ini merupakan bentuk komitmen KUA dalam menjaga amanah wakaf agar dapat dikelola dengan baik, memberikan manfaat berkelanjutan, serta terjaga keberadaannya untuk kepentingan umat dan generasi mendatang.
Dengan adanya sinergi antara KUA, pemerintah desa, wakif, nazhir, saksi, dan tokoh masyarakat, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di wilayah Kecamatan Mataram Baru semakin tertib, transparan, dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
