Search

Forkopimcam Plus Labuhan Ratu Bersinergi Dukung Penerapan MoU Pembatasan Hiburan Malam dan Perlindungan Sosial

Forkopimcam Plus Labuhan Ratu Bersinergi Dukung Penerapan MoU Pembatasan Hiburan Malam dan Perlindungan Sosial

Labuhan Ratu (Humas) — Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Plus Labuhan Ratu memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung penerapan kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan malam serta penguatan program Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Labuhan Ratu, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah kecamatan, TNI-Polri, Kantor Urusan Agama (KUA), tenaga kesehatan, dan pemerintah desa. Pertemuan tersebut menjadi wadah koordinasi untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, serta membangun kolaborasi dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, ketenteraman, dan perlindungan sosial di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Camat Labuhan Ratu, Agustinus Tri Handoko, S.E., M.M., mengawali kegiatan dengan menyampaikan sosialisasi MoU tentang pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan malam. Sosialisasi ini menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap kesepakatan bersama agar penyelenggaraan hiburan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat.

Selanjutnya, Kapolsek Labuhan Ratu, Iptu Asep Komaruddin, menyampaikan materi mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Materi penguatan keamanan juga disampaikan oleh Danramil, Sugiantoro, yang menekankan pentingnya sinergi seluruh unsur dalam menjaga stabilitas dan ketenteraman wilayah. Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Rajabasa Lama, Suhartatik, memberikan edukasi kesehatan masyarakat, khususnya mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif yang dapat mengancam kesehatan, merusak ketahanan keluarga, serta menimbulkan persoalan sosial.

Kepala KUA Labuhan Ratu, H. Solihin Panji, S.Th.I., M.Sy., dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa dukungan terhadap penerapan MoU pembatasan hiburan malam perlu diiringi dengan penguatan nilai-nilai agama, ketahanan keluarga, dan kesadaran sosial. Menurutnya, upaya menjaga ketertiban masyarakat akan lebih efektif apabila aturan yang berlaku berjalan beriringan dengan pembinaan moral dan partisipasi aktif masyarakat.

"Ketertiban masyarakat bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan tanggung jawab kita bersama. Penguatan nilai agama, ketahanan keluarga, dan kepedulian sosial merupakan fondasi penting untuk membangun masyarakat yang aman, harmonis, dan bermartabat,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa KUA memiliki peran strategis dalam mendukung upaya pencegahan melalui bimbingan dan penyuluhan agama Islam, penguatan keluarga sakinah, serta pemberdayaan tokoh agama dan masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, kesadaran tentang akhlak, pengendalian diri, tanggung jawab keluarga, dan kepedulian terhadap lingkungan sosial diharapkan semakin tumbuh di tengah masyarakat.

Terkait penguatan program Agen Perlindungan Sosial, Solihin Panji menekankan pentingnya membangun kepedulian bersama terhadap kelompok rentan dan warga yang membutuhkan perhatian. Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi, pendampingan, serta rujukan kepada instansi berwenang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI-Polri, KUA, tenaga kesehatan, dan unsur masyarakat menjadi kunci agar penerapan MoU tidak berhenti pada kesepakatan tertulis, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

KUA Labuhan Ratu menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi sesuai tugas dan kewenangannya, terutama melalui penguatan kehidupan beragama, pembinaan keluarga, dan penyuluhan sosial keagamaan. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun lingkungan masyarakat yang tertib, sehat, harmonis, dan memiliki kepedulian terhadap sesama.

Melalui koordinasi dan sosialisasi ini, Forkopimcam Plus Labuhan Ratu diharapkan semakin solid dalam mengawal penerapan MoU pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan malam sekaligus memperkuat pelaksanaan program Agen Perlindungan Sosial. Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya Kecamatan Labuhan Ratu yang aman, tertib, religius, dan berorientasi pada perlindungan serta kesejahteraan masyarakat.***[SZP]