LAMPUNG TIMUR — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik melangkah cepat dalam memperkuat legalitas dan kepastian hukum aset keagamaan masyarakat. Tim KUA menyelenggarakan verifikasi lapangan dalam rangka penerbitan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) di lingkungan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Yarjullah, Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis (15/10/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Verifikasi lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA
Sekampung Udik sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Feri
Prastiana, S.Ag. Dalam menjalankan tugasnya, beliau didampingi oleh tim
fungsional dan pelaksana KUA Sekampung Udik, meliputi Penyuluh Agama Islam
Arrohmatan, Operator Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Rismindarti, serta
Penghulu Dwi Warso.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan dan pengasuh Pondok
Pesantren Bahrul Ulum Yarjullah, KH. Yusuf Mubarok, selaku wakif perorangan
yang menyerahkan tanah wakaf tersebut kepada Yayasan Bahrul Ulum Yarjullah.
Proses ikrar wakaf juga disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Thoha dan
Latifatus Solekhah, dengan menunjuk Sujito sebagai nadzir yang memegang amanah
pengelolaan tanah wakaf tersebut.
Di sela-sela kegiatan verifikasi, Kepala KUA Sekampung Udik, H. Feri Prastiana, S.Ag., memberikan ulasannya mengenai pentingnya transformasi digitalisasi ikrar wakaf melalui E-AIW ini:
Pelaksanaan verifikasi di lapangan berlangsung tertib, transparan, dan tanpa kendala. Rangkaian kegiatan diawali dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan berkas administratif. Selanjutnya, tim verifikator melakukan pengukuran serta pengambilan dokumentasi foto di empat sudut batas tanah yang berbeda guna memastikan titik koordinat dan luas fisik objek wakaf terverifikasi secara presisi dalam sistem digital.
Dengan selesainya seluruh tahapan verifikasi lapangan ini,
proses penerbitan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) bagi Pondok Pesantren
Bahrul Ulum Yarjullah kini siap diproses ke tahap berikutnya, sekaligus
menandai komitmen KUA Sekampung Udik dalam mewujudkan tertib administrasi wakaf
di wilayahnya.
