Search

Perkuat Legalitas Aset Pesantren: KUA Sekampung Udik Gelar Verifikasi Lapangan E-AIW di Ponpes Bahrul Ulum Yarjullah

Perkuat Legalitas Aset Pesantren: KUA Sekampung Udik Gelar Verifikasi Lapangan E-AIW di Ponpes Bahrul Ulum Yarjullah

LAMPUNG TIMUR — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik melangkah cepat dalam memperkuat legalitas dan kepastian hukum aset keagamaan masyarakat. Tim KUA menyelenggarakan verifikasi lapangan dalam rangka penerbitan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) di lingkungan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Yarjullah, Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis (15/10/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.


Verifikasi lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sekampung Udik sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Feri Prastiana, S.Ag. Dalam menjalankan tugasnya, beliau didampingi oleh tim fungsional dan pelaksana KUA Sekampung Udik, meliputi Penyuluh Agama Islam Arrohmatan, Operator Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Rismindarti, serta Penghulu Dwi Warso.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum Yarjullah, KH. Yusuf Mubarok, selaku wakif perorangan yang menyerahkan tanah wakaf tersebut kepada Yayasan Bahrul Ulum Yarjullah. Proses ikrar wakaf juga disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Thoha dan Latifatus Solekhah, dengan menunjuk Sujito sebagai nadzir yang memegang amanah pengelolaan tanah wakaf tersebut.


Di sela-sela kegiatan verifikasi, Kepala KUA Sekampung Udik, H. Feri Prastiana, S.Ag., memberikan ulasannya mengenai pentingnya transformasi digitalisasi ikrar wakaf melalui E-AIW ini:

"Penerbitan E-AIW ini merupakan langkah krusial untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum atas tanah wakaf secara permanen dan akuntabel. Melalui sistem digital SIWAK, seluruh data fisik dan administratif terekam secara transparan, sehingga mencegah potensi sengketa di masa depan. Lebih dari itu, legalitas yang kuat ini akan menjadi fondasi utama dalam mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar serta pengembangan sarana pendidikan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Yarjullah," ungkap H. Feri Prastiana.

Pelaksanaan verifikasi di lapangan berlangsung tertib, transparan, dan tanpa kendala. Rangkaian kegiatan diawali dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan berkas administratif. Selanjutnya, tim verifikator melakukan pengukuran serta pengambilan dokumentasi foto di empat sudut batas tanah yang berbeda guna memastikan titik koordinat dan luas fisik objek wakaf terverifikasi secara presisi dalam sistem digital.


Dengan selesainya seluruh tahapan verifikasi lapangan ini, proses penerbitan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) bagi Pondok Pesantren Bahrul Ulum Yarjullah kini siap diproses ke tahap berikutnya, sekaligus menandai komitmen KUA Sekampung Udik dalam mewujudkan tertib administrasi wakaf di wilayahnya.