Lampung Timur (Humas) — Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Ida Bagus Suwastika, bersama Penyuluh Agama Hindu Kadek Dwi Septiana dan Nyoman Nurmala Dewi, mendampingi pengukuran 10 bidang tanah pura dan pasraman di Kecamatan Raman Utara, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan bersama tim ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur ini menjadi langkah penting dalam percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah umat Hindu guna memberikan kepastian hukum dan melindungi aset keagamaan.
Pengukuran mencakup dua bidang tanah pura di Desa Rama Puja serta tujuh pura dan satu pasraman di Desa Rejo Binangun. Pelaksanaannya melibatkan PHDI, pengurus pura, pemerintah desa, dan masyarakat setempat untuk memastikan kejelasan batas tanah serta kelengkapan data administrasi.
Rampungnya pengukuran ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama berbagai pihak setelah melalui proses administrasi yang panjang. Sertifikasi tanah diharapkan dapat mencegah potensi sengketa sekaligus menjaga keberlangsungan pura sebagai tempat ibadah umat Hindu.
Selanjutnya, kegiatan akan dilanjutkan dengan pemantapan survei lokasi pura di Kecamatan Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Jabung, dan Gunung Pelindung.
Melalui sinergi lintas sektor, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur berkomitmen mendukung perlindungan aset keagamaan agar memiliki kepastian hukum dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.**ns
