Search

Perjuangan Panjang Berbuah Hasil, Penyelenggara Hindu dan ATR/BPN Rampungkan Pengukuran 10 Bidang Tanah Pura di Raman Utara

Perjuangan Panjang Berbuah Hasil, Penyelenggara Hindu dan ATR/BPN Rampungkan Pengukuran 10 Bidang Tanah Pura di Raman Utara

Lampung Timur (Kemenag) — Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Ida Bagus Suwastika, didampingi Penyuluh Agama Hindu Kadek Dwi Septiana dan Nyoman Nurmala Dewi, turut serta dalam kegiatan pengukuran 10 bidang tanah rumah ibadah Hindu berupa pura dan pasraman di Kecamatan Raman Utara, Selasa, 13 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah Hindu guna memberikan kepastian hukum atas aset serta memperkuat perlindungan tempat ibadah umat Hindu di Kabupaten Lampung Timur.

Pelaksanaan pengukuran ini menjadi momen yang telah lama dinantikan oleh umat Hindu setempat setelah melalui proses panjang dan tidak mudah. Berbagai tahapan harus dilalui, mulai dari pengumpulan dan pelengkapan data hingga pemenuhan persyaratan administrasi di Kantor ATR/BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur.


Berkat koordinasi dan kerja sama antara Penyelenggara Hindu, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), pengurus pura, pemerintah desa, serta pihak terkait, proses pengukuran akhirnya dapat terlaksana. Program sertifikasi tanah pura ini menjadi langkah penting dalam penataan aset keagamaan Hindu di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Timur.

Adapun 10 bidang tanah yang menjadi sasaran pengukuran meliputi Pura Puseh dan Pura Dalem di Desa Rama Puja, serta tujuh pura dan satu pasraman di Desa Rejo Binangun. Di Desa Rejo Binangun, objek pengukuran mencakup Pura Puseh, Pura Dalem, dan Pura Prajapati yang berada dalam satu bidang pengukuran, serta Pura Beji, Pura Batur Branjingan, Pura Kawitan Banjar, Pura Dalem Ped, Pura Penyawangan Luhur Watukaru, dan Pasraman Tri Nadi.


Pengukuran dilakukan oleh tim ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, yaitu Haris Asmarantaka, Alkohar Sani, dan Andesta Wahyu dari bagian yuridis, bersama Elga Putra Rosa dan Herdi Saputra selaku petugas ukur.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengukuran tidak hanya melibatkan tim ATR/BPN dan jajaran Penyelenggara Hindu, tetapi juga mensyaratkan kehadiran PHDI, pengurus inti pura, pihak pemberi tanah baik melalui pemerintah desa maupun perorangan, kepala dusun (Kadus), ketua RT, serta para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah pura.


Kehadiran seluruh pihak tersebut diperlukan untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah, kesesuaian data, dan kelancaran proses administrasi maupun pengukuran di lapangan. Dengan keterlibatan bersama, proses sertifikasi diharapkan berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun pengukuran berlangsung di bawah terik matahari, seluruh pihak tetap menunjukkan semangat dan komitmen untuk menyukseskan program sertifikasi tanah pura. Bagi umat dan lembaga Hindu, sertifikasi bukan sekadar pemenuhan dokumen administrasi, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta menjaga keberlangsungan fungsi pura sebagai tempat persembahyangan dan pusat kegiatan keagamaan.

Ida Bagus Suwastika bersama para penyuluh agama Hindu terus mendukung koordinasi lintas pihak agar proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi umat Hindu. Dengan selesainya pengukuran 10 bidang tanah di Kecamatan Raman Utara, tahapan selanjutnya akan diarahkan pada pemantapan survei titik lokasi pura di Kecamatan Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Jabung, dan Gunung Pelindung.

Langkah berkelanjutan ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah rumah ibadah Hindu di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Melalui sinergi antara Kementerian Agama, ATR/BPN, PHDI, pemerintah desa, dan umat Hindu, upaya melindungi aset keagamaan diharapkan semakin kuat sehingga keberadaan pura dan pasraman memiliki landasan hukum yang jelas serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang.