Metro Kibang — Kepala KUA Metro Kibang menerima konsultasi dari salah satu warga Desa Margototo terkait pelayanan wali hakim dalam pelaksanaan pernikahan. Kamis, 1/10/2026.
Konsultasi tersebut berkaitan dengan calon pengantin Eti Kosendang binti Tungin dan Slamet bin Rusik, warga Desa Margototo, yang membutuhkan penjelasan mengenai kedudukan wali nikah karena wali nasab tidak tersedia atau dalam keadaan putus wali.
Dalam konsultasi tersebut, Kepala KUA Metro Kibang memberikan penjelasan mengenai ketentuan wali nikah serta mekanisme pelayanan wali hakim sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan kondisi tersebut, apabila setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh KUA dinyatakan memenuhi ketentuan, maka pelaksanaan akad nikah dapat menggunakan wali hakim sebagai wali nikah.
Pelayanan konsultasi ini merupakan bagian dari upaya KUA Metro Kibang dalam memberikan pendampingan dan kepastian informasi kepada masyarakat, khususnya dalam persoalan administrasi dan ketentuan hukum perkawinan.
KUA Metro Kibang terus berkomitmen memberikan pelayanan yang informatif, transparan, dan sesuai ketentuan kepada masyarakat yang membutuhkan konsultasi terkait pernikahan.
