Search

Pemkab Lampung Timur Gelar Rakor Persiapan Isbat Nikah Terpadu 2026

Pemkab Lampung Timur Gelar Rakor Persiapan Isbat Nikah Terpadu 2026

Lampung Timur (humas) — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama Pengadilan Agama (PA) Sukadana dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dalam mematangkan persiapan pelaksanaan isbat nikah terpadu yang direncanakan berlangsung pada akhir Oktober 2026.

Rakor dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lampung Timur, Ahmad Zainudin, MAP, yang hadir mewakili Bupati Lampung Timur. Turut hadir Ketua Pengadilan Agama Sukadana, H. Shalahuddin, Kasi Bimas Islam Kankemenag Lampung Timur, Deswin Fitra, M.M., serta delapan Kepala KUA yang akan terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

Delapan KUA tersebut yakni KUA Sekampung, KUA Sekampung Udik, KUA Labuhan Ratu, KUA Batanghari Nuban, KUA Margatiga, KUA Labuhan Maringgai, KUA Bandar Sribhawono, dan KUA Mataram Baru.

Dalam rakor tersebut dibahas berbagai persiapan teknis dan administratif, termasuk pendataan, verifikasi calon peserta, kelengkapan dokumen, serta koordinasi antara KUA, Pengadilan Agama dan pemerintah daerah.

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 direncanakan digelar pada akhir Oktober 2026, dengan target sekitar 200 pasangan peserta. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan namun belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi.

Mewakili Bupati Lampung Timur, Ahmad Zainudin, MAP, menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terhadap pelaksanaan program tersebut. Dukungan pemerintah daerah menjadi bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian administrasi dan hukum atas perkawinan.

Sementara itu, Ketua PA Sukadana, H. Shalahuddin, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam perkawinan. Menurutnya, pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada pasangan suami istri maupun keluarga yang terbentuk dari perkawinan tersebut.

“Isbat nikah ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan dengan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” demikian poin penting yang disampaikan dalam rakor tersebut.

Kasi Bimas Islam Kankemenag Lampung Timur, Deswin Fitra, M.M., menekankan agar pelaksanaan isbat nikah terpadu benar-benar memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat.

Menurutnya, seluruh pihak harus memastikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan pelayanan yang baik, terkoordinasi, serta tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Kebermanfaatan kegiatan isbat nikah ini harus berpihak kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan ini benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas perkawinannya,” tegas Deswin.

Dalam rakor tersebut, Kepala KUA Labuhan Ratu, Solihin Panji, turut menyampaikan pentingnya proses verifikasi dilakukan sejak tahap awal. Menurutnya, verifikasi yang cermat dan menyeluruh akan membantu memastikan kelengkapan serta kesesuaian dokumen calon peserta sebelum permohonan diajukan ke Pengadilan Agama.

“Verifikasi dari awal sangat penting agar berbagai kekurangan dapat diketahui dan diminimalisir. Dengan begitu, proses pengajuan isbat nikah dapat berjalan lebih efektif dan peluang permohonan untuk dikabulkan sesuai ketentuan hukum dapat lebih optimal,” ujar Solihin Panji.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara petugas KUA, pemerintah desa, peserta, dan pihak Pengadilan Agama dalam memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sejak awal.

Melalui rakor ini, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dan mematangkan persiapan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026. Mulai dari pendataan dan verifikasi peserta, kelengkapan administrasi, hingga kesiapan teknis pelaksanaan akan dipersiapkan secara bersama-sama.

Dengan target 200 pasangan, kegiatan Isbat Nikah Terpadu diharapkan dapat menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***(SZP)