Search

Kemenag Lampung Timur dan BPN Lanjutkan Pengukuran Tanah Wakaf di Batanghari Nuban

Kemenag Lampung Timur dan BPN Lanjutkan Pengukuran Tanah Wakaf di Batanghari Nuban

Lampung Timur (Humas Kemenag) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur kembali melaksanakan pengukuran tanah wakaf dalam rangka percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah di Kecamatan Batanghari Nuban, Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Pengukuran dilakukan oleh tim BPN bersama Kemenag Lampung Timur dengan didampingi Kepala KUA Batanghari Nuban, Fahruddin, Pendampingan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses di lapangan sekaligus memperkuat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk nazir dan pengelola tanah wakaf.


Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Lampung Timur, Kusaeni, mengatakan pengukuran merupakan salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi setelah persyaratan administrasi dan verifikasi dipersiapkan.

“Ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah rumah ibadah. Setelah proses administrasi dan verifikasi dipersiapkan, sekarang kita masuk pada tahapan pengukuran di lapangan,” ujar Kusaeni.

Kegiatan di Batanghari Nuban merupakan bagian dari program akselerasi sertifikasi 100 bidang tanah rumah ibadah di Kabupaten Lampung Timur. Program tersebut mencakup 64 bidang tanah wakaf dan 36 bidang tanah keagamaan Hindu untuk pura yang tersebar di sejumlah wilayah.

Untuk tanah wakaf, sebanyak 64 bidang tersebar di delapan kecamatan, yakni Mataram Baru 16 bidang, Bandar Sribhawono 5 bidang, Batanghari Nuban 5 bidang, Pekalongan 6 bidang, Sekampung 5 bidang, Batanghari 10 bidang, Sukadana 16 bidang, dan Way Bungur 1 bidang.

Sebelumnya, proses pengukuran telah dilaksanakan di Kecamatan Mataram Baru pada Selasa (22/9/2026) dan berlanjut di Kecamatan Bandar Sribhawono pada Rabu (23/9/2026). Pengukuran kemudian dilanjutkan di Batanghari Nuban pada Kamis (24/9/2026), sesuai dengan kesiapan administrasi dan kondisi masing-masing bidang di lapangan.

Kusaeni menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan keagamaan.

“Ketika tanah rumah ibadah memiliki legalitas yang jelas, keberadaan dan pemanfaatannya memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan BPN dan seluruh pihak di lapangan agar setiap tahapan dapat berjalan dengan baik,” katanya.


Kepala KUA Batanghari Nuban, Fahruddin, turut mendukung proses sertifikasi tersebut melalui pendampingan dan koordinasi di wilayah kerja KUA. Sinergi antara Kemenag, BPN, KUA, pemerintah kecamatan dan desa, nazir, serta pengelola rumah ibadah menjadi bagian penting dalam memastikan proses sertifikasi berjalan hingga selesai.

Melalui akselerasi tersebut, Kemenag Lampung Timur berharap semakin banyak tanah rumah ibadah yang memiliki legalitas jelas sehingga terlindungi secara hukum dan dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.