Lampung Timur (Humas Kemenag) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur kembali melaksanakan pengukuran tanah wakaf dalam rangka percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah di Kecamatan Batanghari Nuban, Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Pengukuran dilakukan oleh tim BPN bersama Kemenag Lampung
Timur dengan didampingi Kepala KUA Batanghari Nuban, Fahruddin, Pendampingan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses di lapangan sekaligus
memperkuat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk nazir dan pengelola tanah
wakaf.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Lampung
Timur, Kusaeni, mengatakan pengukuran merupakan salah satu tahapan
penting dalam proses sertifikasi setelah persyaratan administrasi dan
verifikasi dipersiapkan.
“Ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk memberikan
kepastian hukum terhadap tanah rumah ibadah. Setelah proses administrasi dan
verifikasi dipersiapkan, sekarang kita masuk pada tahapan pengukuran di
lapangan,” ujar Kusaeni.
Kegiatan di Batanghari Nuban merupakan bagian dari program
akselerasi sertifikasi 100 bidang tanah rumah ibadah di Kabupaten Lampung
Timur. Program tersebut mencakup 64 bidang tanah wakaf dan 36 bidang tanah
keagamaan Hindu untuk pura yang tersebar di sejumlah wilayah.
Untuk tanah wakaf, sebanyak 64 bidang tersebar di delapan
kecamatan, yakni Mataram Baru 16 bidang, Bandar Sribhawono 5 bidang, Batanghari
Nuban 5 bidang, Pekalongan 6 bidang, Sekampung 5 bidang, Batanghari 10 bidang,
Sukadana 16 bidang, dan Way Bungur 1 bidang.
Sebelumnya, proses pengukuran telah dilaksanakan di
Kecamatan Mataram Baru pada Selasa (22/9/2026) dan berlanjut di Kecamatan
Bandar Sribhawono pada Rabu (23/9/2026). Pengukuran kemudian dilanjutkan di
Batanghari Nuban pada Kamis (24/9/2026), sesuai dengan kesiapan administrasi
dan kondisi masing-masing bidang di lapangan.
Kusaeni menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf tidak hanya
berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan
keagamaan.
“Ketika tanah rumah ibadah memiliki legalitas yang jelas,
keberadaan dan pemanfaatannya memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami terus
memperkuat koordinasi dengan BPN dan seluruh pihak di lapangan agar setiap
tahapan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Kepala KUA Batanghari Nuban, Fahruddin, turut mendukung proses sertifikasi tersebut melalui pendampingan dan koordinasi
di wilayah kerja KUA. Sinergi antara Kemenag, BPN, KUA, pemerintah kecamatan
dan desa, nazir, serta pengelola rumah ibadah menjadi bagian penting dalam
memastikan proses sertifikasi berjalan hingga selesai.
Melalui akselerasi tersebut, Kemenag Lampung Timur berharap semakin banyak tanah rumah ibadah yang memiliki legalitas jelas sehingga terlindungi secara hukum dan dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.
