Lampung Timur (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur mengakselerasi proses sertifikasi tanah rumah ibadah melalui sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur. Program tersebut mencakup 100 bidang tanah rumah ibadah, terdiri atas 64 bidang tanah wakaf dan 36 bidang tanah keagamaan Hindu untuk pura yang tersebar di sejumlah wilayah. (23/09/2026)
Akselerasi tersebut telah memasuki tahap pengukuran di lapangan. Tim ukur BPN bersama Kementerian Agama Lampung Timur mulai melakukan pengukuran 16 bidang tanah wakaf di Kecamatan Mataram Baru pada Selasa (22/9/2026). Kegiatan kemudian berlanjut pada Rabu (23/9/2026) di Kecamatan Bandar Sribhawono sebagai bagian dari rangkaian proses sertifikasi yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Kusaeni, M.Pd., mengatakan percepatan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas sektor antara Kemenag, BPN, KUA, pemerintah kecamatan dan desa, serta para nazir dan pengelola rumah ibadah.
“Ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah rumah ibadah. Setelah proses administrasi dan verifikasi dipersiapkan, sekarang sudah masuk tahapan pengukuran di lapangan,” ujar Kusaeni.
Untuk tanah wakaf, sebanyak 64 bidang tersebar di delapan kecamatan, yakni Mataram Baru 16 bidang, Bandar Sribhawono 5 bidang, Batanghari Nuban 5 bidang, Pekalongan 6 bidang, Sekampung 5 bidang, Batanghari 10 bidang, Sukadana 16 bidang, dan Way Bungur 1 bidang.
Khusus di Kecamatan Mataram Baru, KUA setempat turut melakukan pendampingan terhadap tim BPN dan Kemenag Lampung Timur. Dari 16 bidang yang menjadi sasaran pengukuran, sebanyak 15 bidang telah diselesaikan hingga Selasa malam dan satu bidang lainnya dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Setelah Mataram Baru, rangkaian pengukuran berlanjut ke wilayah Bandar Sribhawono. Tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelesaikan proses sertifikasi secara bertahap berdasarkan kesiapan administrasi dan kondisi lapangan masing-masing bidang.
Selain 64 bidang tanah wakaf, program sertifikasi juga mencakup 36 bidang tanah keagamaan Hindu untuk pura. Dengan demikian, keseluruhan sasaran program mencapai 100 bidang tanah rumah ibadah di Kabupaten Lampung Timur.
Kusaeni menjelaskan, sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset yang digunakan bagi kepentingan keagamaan.
“Ketika tanah rumah ibadah memiliki legalitas yang jelas, keberadaan dan pemanfaatannya memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan BPN dan seluruh pihak di lapangan agar setiap tahapan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur berharap akselerasi tersebut dapat terus berjalan secara konsisten hingga seluruh tahapan sertifikasi selesai. Sinergi Kemenag, BPN, KUA, pemerintah daerah, pemerintah desa, nazir, serta pengelola rumah ibadah menjadi bagian penting dalam memastikan aset keagamaan terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai peruntukannya.
