Search

Langkah Menjaga Aset Umat, KUA Bandar Sribhawono Ukur Lima Titik Tanah Wakaf

Langkah Menjaga Aset Umat, KUA Bandar Sribhawono Ukur Lima Titik Tanah Wakaf

Lampung Timur (humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Sribhawono melakukan pengukuran tanah wakaf di lima titik lokasi yang tersebar di tiga desa, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung tertib administrasi dan kepastian data tanah wakaf di wilayah Kecamatan Bandar Sribhawono.

Dalam pelaksanaannya, pengukuran didampingi oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kabupaten Lampung Timur. Lima lokasi yang menjadi sasaran pengukuran meliputi satu mushola di Desa Sribhawono, dua mushola di Desa Sadar Sriwijaya, serta dua mushola di Desa Mekar Jaya.

Pengukuran dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi tanah wakaf di lapangan. Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam proses penataan administrasi wakaf agar keberadaan tanah wakaf memiliki data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala KUA Kecamatan Bandar Sribhawono melalui kegiatan tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan wakaf yang tertib, baik dari sisi administrasi maupun kondisi fisik tanah di lapangan. Sinergi antara KUA, pemerintah terkait, dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menjaga keberlanjutan aset wakaf.

Dengan adanya pengukuran di sejumlah titik tersebut, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di Kecamatan Bandar Sribhawono semakin tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat, khususnya dalam pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.**ns