Lampung Timur (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram Baru mematangkan persiapan pendampingan proses pengukuran dan sertifikasi tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah, baik masjid maupun musala di wilayah Kecamatan Mataram Baru. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung Senin (21/9/2026) siang.
Koordinasi dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan proses pendampingan di lapangan berjalan tertib, terutama dalam membantu takmir dan nazir menyiapkan data serta dokumen yang diperlukan dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Berdasarkan informasi terbaru, tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dijadwalkan mulai melakukan pengukuran lapangan pada Selasa (22/9/2026). Tahun ini, terdapat 16 bidang tanah wakaf di Kecamatan Mataram Baru yang mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses sertifikasi melalui BPN.
Sebanyak 16 bidang tersebut tersebar di sejumlah desa, yakni Desa Teluk Dalam sebanyak 4 bidang, Desa Mataram Baru 5 bidang, Desa Way Areng 4 bidang, Desa Rajabasa Baru 2 bidang, dan Desa Kebun Damar 1 bidang.
KUA Mataram Baru akan melakukan koordinasi dan pendampingan bersama pihak terkait agar pelaksanaan pengukuran dapat berjalan sesuai jadwal. Pendampingan juga diarahkan untuk memastikan kesesuaian data administrasi wakaf dengan kondisi dan objek tanah di lapangan.
Kepala KUA Mataram Baru menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat.
“Tanah wakaf harus dijaga keberadaannya dan memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami terus mendorong para nazir dan pengelola rumah ibadah untuk tertib administrasi serta mengikuti proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi juga menjadi langkah strategis untuk menjaga aset wakaf agar tetap berada pada peruntukannya dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
KUA Mataram Baru berharap seluruh pihak, khususnya nazir, takmir masjid dan musala, pemerintah desa, serta instansi terkait dapat bersinergi dalam menyukseskan proses pengukuran dan sertifikasi tersebut.
Dengan koordinasi yang matang sejak tahap awal, proses sertifikasi diharapkan berjalan lancar, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi 16 bidang tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kecamatan Mataram Baru.
