Pekalongan, 21 September 2026 – Cinta dan kebahagiaan tidak mengenal batas usia. Hal tersebut tergambar dalam pelaksanaan akad nikah yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan, Senin (21/09/2026). Di usia yang telah memasuki senja, sepasang calon pengantin tetap mantap mengikrarkan janji suci untuk membangun kehidupan rumah tangga bersama.
Prosesi akad nikah berlangsung sederhana, tertib, dan khidmat. Dengan penuh kesungguhan, kedua mempelai mengikuti rangkaian akad hingga pengucapan ijab kabul yang menjadi awal perjalanan baru dalam kehidupan mereka. Suasana penuh haru dan kebahagiaan turut mewarnai prosesi yang dilaksanakan di kantor KUA tersebut.
Kepala KUA Kecamatan Pekalongan, Muhammad Nur, S.Ag., menyampaikan bahwa pernikahan merupakan ibadah sekaligus ikatan suci yang dapat dilaksanakan dengan penuh ketulusan pada setiap fase kehidupan. Menurutnya, usia bukanlah penghalang untuk menjemput kebahagiaan dan membangun kehidupan rumah tangga yang dilandasi kasih sayang, ketenangan, serta tanggung jawab.
“Pernikahan adalah bagian dari ibadah dan bentuk ikhtiar untuk membangun kehidupan yang penuh ketenteraman dan kasih sayang. Semoga pasangan ini senantiasa diberikan keberkahan, kesehatan, keharmonisan, serta menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” ujar Muhammad Nur.
Pelaksanaan akad nikah di KUA Pekalongan tersebut menjadi pengingat bahwa kesempatan untuk menemukan kebahagiaan dan menjalani kehidupan bersama selalu terbuka. Di usia senja sekalipun, sebuah janji suci tetap memiliki makna yang mendalam: saling menemani, menyayangi, dan menguatkan hingga akhir perjalanan.
