Search

KUA Pekalongan Tandatangani dan Serahkan Akta Ikrar Wakaf Mushola Al Amin Desa Adirejo

KUA Pekalongan Tandatangani dan Serahkan Akta Ikrar Wakaf Mushola Al Amin Desa Adirejo

Pekalongan, Lampung Timur (Humas KUA) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan melaksanakan penandatanganan dan serah terima Akta Ikrar Wakaf (AIW) Mushola Al Amin, Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (8/9/2026). Tanah wakaf tersebut memiliki luas 420 meter persegi.



Akta Ikrar Wakaf tersebut diserahkan kepada nazhir Sauji, Sumedi, dan Marsidin, dengan disaksikan oleh Arif Siswoko dan Jatmiko. Proses penandatanganan dan serah terima dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian administrasi dan hukum terhadap aset wakaf untuk kepentingan umat.

Muhammad Nur, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Pekalongan, menyampaikan pesan agar amanah wakaf tersebut dapat dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya.

“Wakaf merupakan amanah yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi amal jariyah bagi wakif,” pesannya.

Dengan telah dilaksanakannya penandatanganan dan serah terima AIW, diharapkan keberadaan Mushola Al Amin dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Adirejo, khususnya dalam mendukung kegiatan ibadah dan pembinaan keagamaan.