Lampung Timur (Humas) — Upaya memberikan kepastian hukum atas aset rumah ibadah di Kabupaten Lampung Timur diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga. Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Lampung Timur menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan sertifikasi rumah ibadah di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, Kamis (10/9/2026).
Rapat dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung
Timur, Munawar, dan dihadiri Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag
Lampung Timur Kusaeni, staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf, serta Penyuluh Agama
Hindu Kemenag Lampung Timur. Pertemuan membahas langkah-langkah yang perlu
dipersiapkan agar proses sertifikasi rumah ibadah dapat berjalan tertib,
termasuk koordinasi data, kelengkapan administrasi, serta pendampingan dalam
proses pengurusan sertifikat.
Kusaeni menyampaikan bahwa koordinasi tersebut menjadi
langkah penting untuk memastikan legalitas tanah rumah ibadah dapat ditata
dengan baik. “Kami berharap melalui koordinasi ini, proses sertifikasi rumah
ibadah dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi umat
serta pengelola rumah ibadah,” ujarnya.
Kepastian legalitas tanah rumah ibadah tidak hanya berkaitan
dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya
melindungi aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan secara aman dan
berkelanjutan. Karena itu, sinergi ATR/BPN, Kemenag, dan PHDI diharapkan dapat
membantu mengidentifikasi serta menindaklanjuti rumah ibadah yang belum
memiliki sertifikat.
Bagi masyarakat, sertifikasi memberikan kepastian atas
status tanah yang digunakan untuk beribadah sekaligus membantu mencegah potensi
persoalan pertanahan di kemudian hari. Langkah ini diharapkan turut mendukung
keberlangsungan rumah ibadah sebagai tempat pelayanan keagamaan dan aktivitas
umat di Lampung Timur.
