Langkah Menuju E-AIW: KUA Sekampung Udik Terjunkan Tim Verifikasi Tanah Wakaf YANIKMA Pugung Raharjo
SEKAMPUNG UDIK – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik melaksanakan verifikasi lapangan terhadap lokasi tanah wakaf yang berada di Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa (8/9/2026) pukul 14.00 WIB. Tanah wakaf tersebut akan diperuntukkan bagi pengembangan Pendidikan Anak Dini Usia (PAUD) An-Nur.
Kegiatan verifikasi dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sekampung Udik sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Feri Prastiana, S.Ag., dengan didampingi oleh staf KUA, Rismindarti, S.E. Sunani, A.Ma, dan Arrohmatan, S.Pd.I, Proses peninjauan lokasi tersebut turut dihadiri oleh pihak wakif, Fathurrohim, serta perwakilan dari pihak nadzir, yaitu Yayasan Insan Kamil Mulia Abadi (YANIKMA) yang diketuai oleh Warhan Sururi, dan disaksikan oleh Warsito.
Prosedur verifikasi dilakukan dengan pemeriksaan fisik secara menyeluruh di area lokasi, termasuk pengambilan dokumentasi foto dari empat sudut batas tanah yang diwakafkan. Langkah ini merupakan tahapan teknis yang wajib dipenuhi sebelum dokumen Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) terbit secara resmi.
Kepala KUA Sekampung Udik, H. Feri Prastiana, S.Ag., menyampaikan bahwa akurasi data fisik di lapangan menjadi prioritas utama dalam penerbitan akta wakaf guna menjamin kepastian hukum serta keberlangsungan pemanfaatan lahan untuk fasilitas pendidikan keagamaan.
"Verifikasi lapangan ini adalah bentuk ketelitian administrasi dan transparansi legalitas. Dengan pengambilan titik koordinat dan dokumentasi empat sudut tanah, kita memastikan bahwa objek wakaf benar-benar valid secara fisik maupun dokumen penunjang. Hal ini sangat penting agar E-AIW yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah dan memberikan rasa aman bagi wakif maupun nadzir dalam mengelola amanah untuk operasional PAUD An-Nur kelak," ujar Feri.
Penerbitan E-AIW berbasis digital ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf serta memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal atas aset keagamaan dan pendidikan Islam di wilayah Kecamatan Sekampung Udik.
