Jakarta (Humas, Kemenag) --- Penyusunan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lampung Timur memasuki tahap konsultasi di tingkat pusat. Pansus II DPRD Kabupaten Lampung Timur bersama unsur Pemerintah Daerah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur berkonsultasi dengan Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Senin (7/9/2026), di Jakarta.
Dari Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Timur, konsultasi tersebut diikuti Ahmad Tsauban, Kepala
Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI). Rombongan
Lampung Timur diterima oleh Direktur Pesantren Kemenag RI bersama para Kepala
Subdirektorat.
Kegiatan ini menjadi bagian penting
dalam memastikan rancangan Perda yang sedang disusun dapat memberikan landasan
yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mendukung
penyelenggaraan pesantren, sekaligus selaras dengan kebijakan nasional.
Bagi Kementerian Agama Kabupaten
Lampung Timur, penguatan regulasi mengenai pesantren memiliki arti penting
karena pesantren merupakan bagian dari ekosistem pendidikan dan kehidupan
keagamaan masyarakat. Pesantren tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan,
tetapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui peran tersebut, pesantren
turut membentuk generasi yang memiliki keimanan, ketakwaan, akhlak mulia,
semangat kebangsaan, cinta tanah air, dan kepedulian terhadap kemajuan
masyarakat.
Ahmad Tsauban menyampaikan bahwa
keterlibatan Kementerian Agama dalam proses konsultasi ini menjadi bagian dari
upaya memberikan masukan sesuai tugas dan fungsi Kemenag, khususnya dalam
memastikan aspek kepesantrenan dalam rancangan regulasi daerah tetap sejalan
dengan ketentuan yang berlaku.
Konsultasi ke Direktorat
Pesantren Kemenag RI juga diperlukan untuk memperoleh masukan mengenai
substansi pengaturan, bentuk fasilitasi, serta batas kewenangan pemerintah
daerah dalam mendukung pesantren. Hal ini penting agar Perda yang nantinya
ditetapkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga dapat
diterapkan secara tepat dan memberikan manfaat nyata.
Pembentukan Perda tersebut
mengacu pada semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang
menegaskan kedudukan pesantren sekaligus membuka ruang bagi pemerintah daerah
untuk berperan dalam mendukung penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangannya.
Bagi masyarakat Lampung Timur,
hadirnya regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai arah
kebijakan dan bentuk fasilitasi pemerintah daerah terhadap pesantren. Dukungan
tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat kualitas penyelenggaraan
pendidikan pesantren, pengembangan dakwah, serta program pemberdayaan
masyarakat yang dijalankan pesantren.
Kemenag Lampung Timur memandang
sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Agama menjadi bagian
penting dalam proses tersebut. Dengan koordinasi yang baik sejak tahap
penyusunan regulasi, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan
pesantren sekaligus memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Melalui Perda tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren, Kabupaten Lampung Timur diharapkan memiliki arah
kebijakan yang lebih jelas dalam mendukung pesantren secara terencana, efektif,
dan berkelanjutan, sehingga pesantren dapat terus berkontribusi dalam
pendidikan keagamaan, pembentukan karakter, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat
di Lampung Timur.
