Search

Menuju Kepastian Dukungan bagi Pesantren, Lampung Timur Konsultasikan Rancangan Perda ke Kemenag RI

Menuju Kepastian Dukungan bagi Pesantren, Lampung Timur Konsultasikan Rancangan Perda ke Kemenag RI

Jakarta (Humas, Kemenag) --- Penyusunan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lampung Timur memasuki tahap konsultasi di tingkat pusat. Pansus II DPRD Kabupaten Lampung Timur bersama unsur Pemerintah Daerah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur berkonsultasi dengan Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Senin (7/9/2026), di Jakarta.

Dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, konsultasi tersebut diikuti Ahmad Tsauban, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI). Rombongan Lampung Timur diterima oleh Direktur Pesantren Kemenag RI bersama para Kepala Subdirektorat.


Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan rancangan Perda yang sedang disusun dapat memberikan landasan yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mendukung penyelenggaraan pesantren, sekaligus selaras dengan kebijakan nasional.

Bagi Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, penguatan regulasi mengenai pesantren memiliki arti penting karena pesantren merupakan bagian dari ekosistem pendidikan dan kehidupan keagamaan masyarakat. Pesantren tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui peran tersebut, pesantren turut membentuk generasi yang memiliki keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, semangat kebangsaan, cinta tanah air, dan kepedulian terhadap kemajuan masyarakat.

Ahmad Tsauban menyampaikan bahwa keterlibatan Kementerian Agama dalam proses konsultasi ini menjadi bagian dari upaya memberikan masukan sesuai tugas dan fungsi Kemenag, khususnya dalam memastikan aspek kepesantrenan dalam rancangan regulasi daerah tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Konsultasi ke Direktorat Pesantren Kemenag RI juga diperlukan untuk memperoleh masukan mengenai substansi pengaturan, bentuk fasilitasi, serta batas kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung pesantren. Hal ini penting agar Perda yang nantinya ditetapkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan secara tepat dan memberikan manfaat nyata.

Pembentukan Perda tersebut mengacu pada semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menegaskan kedudukan pesantren sekaligus membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk berperan dalam mendukung penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangannya.

 

Bagi masyarakat Lampung Timur, hadirnya regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai arah kebijakan dan bentuk fasilitasi pemerintah daerah terhadap pesantren. Dukungan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat kualitas penyelenggaraan pendidikan pesantren, pengembangan dakwah, serta program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan pesantren.

Kemenag Lampung Timur memandang sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Agama menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Dengan koordinasi yang baik sejak tahap penyusunan regulasi, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan pesantren sekaligus memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

Melalui Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Kabupaten Lampung Timur diharapkan memiliki arah kebijakan yang lebih jelas dalam mendukung pesantren secara terencana, efektif, dan berkelanjutan, sehingga pesantren dapat terus berkontribusi dalam pendidikan keagamaan, pembentukan karakter, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Lampung Timur.