Metro Kibang, Lampung Timur – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Kibang menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada pengelola wakaf Musholla Nur Hidayah yang beralamat di Dusun IV RT/RW 012/005, Desa Margajaya, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur. Kamis, 03/09/2026.
Akta Ikrar Wakaf tersebut atas nama Wakif Fadil dengan Nazhir Sukarli, untuk peruntukan tanah wakaf Musholla Nur Hidayah.
Penyerahan Akta Ikrar Wakaf dilakukan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Metro Kibang, Drs. H. Em Sapri Ende, M.Sy. sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Metro Kibang menyampaikan bahwa penyerahan AIW merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dengan adanya dokumen wakaf yang lengkap, diharapkan aset tersebut dapat dimanfaatkan dan dikelola secara optimal untuk kepentingan ibadah serta kemaslahatan masyarakat.
KUA Kecamatan Metro Kibang terus mendorong masyarakat untuk menertibkan administrasi perwakafan agar aset wakaf memiliki legalitas yang jelas dan dapat terjaga keberlangsungannya.
Penyerahan AIW ini diharapkan menjadi bentuk nyata komitmen KUA Metro Kibang dalam memberikan pelayanan perwakafan yang mudah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
