Lampung Timur (Kemenag) — Upaya mempercepat proses sertifikasi rumah ibadah umat Hindu di Kabupaten Lampung Timur terus dilakukan melalui penguatan koordinasi antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Timur. Hal tersebut dibahas dalam rapat yang digelar pada Selasa (2/9/2026), dengan salah satu agenda utama berupa penambahan kuota pengajuan sertifikasi pura sebanyak 9 kuota.
Rapat tersebut dihadiri Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Ida Bagus Suwastika, didampingi Penyuluh Agama Hindu Nyoman Nurmala Dewi dan Kadek Dwi Septiana. Dari pihak ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur hadir Ayu Widiastuti, selaku Penata Pertanahan Ahli Pertama, bersama jajaran terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Ayu Widiastuti menjelaskan bahwa kuota pengajuan sertifikasi rumah ibadah/pura di Kabupaten Lampung Timur untuk tahun 2026 sebelumnya berjumlah 27 pura. Namun, Lampung Timur memperoleh tambahan kuota sebanyak 9 pura, sehingga total menjadi 36 pura yang diprioritaskan untuk diupayakan proses sertifikasinya pada tahun 2026.
“Kuota yang sebelumnya 27 pura mendapatkan tambahan 9 kuota, sehingga total menjadi 36 pura. Ke-36 pura tersebut akan menjadi prioritas ATR/BPN dalam mengupayakan proses sertifikasinya,” jelas Ayu.
Ayu juga menyampaikan bahwa untuk mendukung proses pemberian Hak Milik (HM) atas tanah rumah ibadah tersebut, terdapat dua persyaratan penting yang perlu dilengkapi. Pertama, surat keterangan yang menerangkan bahwa 36 pura tersebut berada di bawah naungan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat. Kedua, surat permohonan yang menerangkan bahwa PHDI Pusat mengajukan permohonan agar 36 pura tersebut dapat memperoleh hak milik.
Sebelumnya, sebanyak 27 berkas sertifikasi tanah pura telah diajukan dan berasal dari empat kecamatan, yakni Pasir Sakti, Gunung Pelindung, Jabung, dan Labuhan Maringgai. Dengan adanya tambahan kuota tersebut, pengajuan akan diperluas dengan mengikutsertakan pura-pura yang berada di Kecamatan Raman Utara, khususnya dari Desa Rejo Binangun dan Desa Rama Puja.
Dalam rapat tersebut, Alkohar Sani turut menegaskan pentingnya percepatan pemenuhan persyaratan administrasi untuk 9 pura tambahan. Menurutnya, kelengkapan dokumen perlu segera diselesaikan agar proses selanjutnya dapat segera dilakukan oleh pihak ATR/BPN.
Adapun dokumen yang perlu dilengkapi meliputi permohonan pemberian Hak Milik (HM), data subjek sosial, surat pernyataan pemasangan tanda batas, serta foto geotagging pura. Kelengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat berlangsung dengan diskusi aktif antara jajaran Kementerian Agama dan ATR/BPN. Berbagai kendala dan langkah penyelesaian dibahas agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai ketentuan.
Penyelenggara Hindu Lampung Timur, Ida Bagus Suwastika, menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut. “Kami akan berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses pengajuan sertifikasi pura dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Penyuluh Agama Hindu Nyoman Nurmaa berharap seluruh dokumen yang diperlukan dapat segera diselesaikan. “Mudah-mudahan upaya melengkapi berkas sertifikasi ini dapat selesai dalam waktu dua minggu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadek Dwi menegaskan bahwa percepatan sertifikasi akan dilakukan melalui koordinasi bersama berbagai pihak, terutama PHDI Kabupaten Lampung Timur, pengurus pura, serta operator yang menangani administrasi sertifikasi pura. “Kami akan mengupayakan proses ini agar cepat selesai dengan terus berkoordinasi dengan PHDI Kabupaten Lampung Timur, para pengurus pura, dan operator yang menangani sertifikasi pura,” tuturnya.
Melalui penambahan kuota dari 27 menjadi 36 pura, sinergi antara Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, ATR/BPN, PHDI, serta pengurus pura diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas tanah rumah ibadah umat Hindu. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan administrasi pertanahan yang lebih baik bagi umat Hindu di Kabupaten Lampung Timur.
