Waway Karya (Humas) — Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Waway Karya, Muafan, S.Ag., menandatangani sekaligus menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas sebidang tanah seluas 3.316 meter persegi yang berlokasi di Desa Ngesti Karya, Kecamatan Waway Karya, Kamis (26/8/2026).
Proses administrasi dan penerbitan AIW tersebut turut didukung oleh Operator SIWAK, Nurul Baiti, S.Sos., yang membantu penyelesaian proses administrasi perwakafan hingga dokumen dapat diselesaikan dan diserahkan kepada pihak terkait.
Dalam pelaksanaan ikrar wakaf tersebut, Mesroni bertindak selaku wakif, sedangkan Gunadi Setio dipercaya sebagai nazhir. Proses ikrar wakaf turut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Poniman dan Rohmat Tuloh.
Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi pengembangan pendidikan di Yayasan Pondok Pesantren Nur Hidayah Al Amin, Desa Ngesti Karya. Wakaf ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan sarana dan kegiatan pendidikan serta mendukung kemajuan pembinaan keagamaan di lingkungan pesantren.
PPAIW Kecamatan Waway Karya, Muafan, S.Ag., menyampaikan apresiasi kepada wakif dan nazhir yang telah mempercayakan proses administrasi wakaf melalui KUA. Menurutnya, wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang memiliki manfaat luas apabila dikelola secara amanah dan produktif.
"Kami mengapresiasi niat baik Bapak Mesroni yang mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pendidikan. Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya dan memberikan manfaat bagi generasi yang akan datang," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dalam setiap proses perwakafan agar aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat terlindungi untuk kemaslahatan umat.
Sementara itu, Operator SIWAK Nurul Baiti, S.Sos., turut memastikan proses administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dan data yang diperlukan sehingga penerbitan AIW dapat berjalan dengan baik.
Melalui penyerahan AIW tersebut, KUA Kecamatan Waway Karya kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan perwakafan yang tertib, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kemaslahatan masyarakat.
Semoga tanah wakaf tersebut menjadi sumber manfaat yang luas bagi pengembangan pendidikan di Pondok Pesantren Nur Hidayah Al Amin serta menjadi amal jariyah yang terus mengalir bagi wakif dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.
