LAMPUNG TIMUR – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Lampung Timur berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa terkait tanah wakaf Masjid Nurul Mukmin. Mediasi ini berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Timur pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Sengketa ini dipicu oleh kekosongan posisi Nazhir (pengelola harta wakaf) setelah pewakif (Wakif), H. Abdullah, dan Nazhir pertama, Mubarak, meninggal dunia. Sejak saat itu, belum ada pengurus pengganti yang ditunjuk secara resmi, sehingga menimbulkan perbedaan pandangan mengenai pengelolaan lahan.
Ketua BWI Lampung Timur, Masruri, M.Pd.I., memimpin langsung jalannya musyawarah. Ia memastikan kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai status tanah.
Ahli waris dan perwakilan masyarakat sepakat bahwa tanah seluas 56.000 meter persegi (panjang 700 meter dan lebar 80 meter) tersebut adalah sah tanah wakaf sejak tahun 1929. Peruntukannya pun mutlak demi kemakmuran Masjid Nurul Mukmin di Dusun 2, Desa Negeri Tua, Kecamatan Margatiga.
Perbedaan pendapat sempat terjadi saat menentukan komposisi kepengurusan Nazhir yang baru. Pihak keluarga ahli waris awalnya meminta jatah tiga orang dari keluarga dan dua orang dari masyarakat. Namun, setelah melalui diskusi yang mendalam, seluruh pihak menyepakati susunan lima orang Nazhir baru, yaitu dua orang dari perwakilan ahli waris dan tiga orang dari unsur masyarakat sekitar.
Mediasi penting ini turut dihadiri oleh jajaran Pengurus BWI Lampung Timur, termasuk Kepala KUA Metro Kibang, Drs. H. Em Sapri Ende, M.Sy.
Turut hadir pula Camat dan Sekcam Margatiga, PPAIW Kecamatan Margatiga dan Sukadana, Penyelenggara Zawa Kemenag Lamtim, Kepala Desa Negeri Tua, serta unsur TNI-Polri dari Danramil dan Kapolsek Margatiga.
Melalui kesepakatan damai ini, harta benda wakaf tersebut kini dapat dikelola kembali sesuai tujuan awalnya demi kemaslahatan dan kemakmuran jemaah masjid.
