Lampung Timur (Humas Kemenag) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf memfasilitasi mediasi dan klarifikasi terkait status tanah wakaf seluas 56.000 meter persegi di Desa Negeri Tua, Kecamatan Margatiga. Kegiatan ini dilakukan menyusul permohonan pihak ahli waris wakif terkait pergantian nazhir serta penegasan kembali status tanah tersebut sebagai tanah wakaf.
Dalam prosesnya, ahli waris wakif mengajukan pergantian
nazhir karena nazhir yang sebelumnya telah meninggal dunia. Selain itu, pihak
ahli waris juga meminta agar status tanah tersebut ditegaskan kembali sebagai
tanah wakaf sesuai dengan ikrar wakaf yang telah dilakukan sebelumnya.
Mediasi dan klarifikasi dihadiri oleh Penyelenggara Zakat
dan Wakaf Kemenag Lampung Timur Kusaeni, ahli waris, serta kuasa hukum ahli
waris wakif. Turut hadir Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Masruri,
PPAIW/Kepala KUA Kecamatan Margatiga M. Hidayat, dan PPAIW/Kepala KUA Kecamatan
Sukadana Retno Setiawan, serta Kepala Desa dan tokoh masyarakat Desa Negeri
Tua.
Dalam proses klarifikasi, para pihak melakukan penelusuran
terhadap dokumen dan riwayat perwakafan tanah tersebut. Dari hasil penelusuran
ditemukan bukti legalitas berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diterbitkan pada
tahun 1994 dan ditandatangani oleh PPAIW yang menjabat pada masa tersebut.
Adanya AIW tersebut menjadi bukti penting dalam memastikan
bahwa tanah dimaksud telah memiliki dasar administrasi sebagai tanah wakaf.
Dengan demikian, proses selanjutnya diarahkan pada penataan administrasi
perwakafan, termasuk terkait pergantian nazhir yang telah meninggal dunia,
sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lampung Timur Kusaeni
menyampaikan bahwa klarifikasi dilakukan untuk memastikan status dan
administrasi tanah wakaf berdasarkan dokumen yang ada serta memberikan
pemahaman kepada para pihak mengenai kedudukan tanah tersebut.
“Setelah dilakukan klarifikasi dan penelusuran dokumen,
ditemukan AIW yang diterbitkan pada tahun 1994 dan ditandatangani oleh PPAIW
yang menjabat pada saat itu. Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam
melihat status perwakafan tanah ini,” jelasnya.
Melalui mediasi dan klarifikasi tersebut, Kemenag Lampung
Timur bersama BWI dan para pihak terkait berupaya memastikan administrasi
perwakafan dapat ditata dengan baik, termasuk proses pergantian nazhir,
sehingga pengelolaan tanah wakaf dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan
tujuan wakaf.
