Lampung Timur, (Kemenag) --- Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi warga binaan untuk menatap masa depan dengan harapan baru. Hal tersebut tercermin dalam kegiatan Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan yang digelar di Rutan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Senin (17/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Timur serta sejumlah
undangan terkait. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur turut hadir
melalui Penyelenggara Hindu, Ida Bagus Suwastika, yang mewakili Kepala Kantor
Kemenag Kabupaten Lampung Timur.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana ini menjadi
bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk
pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi ketentuan
sesuai peraturan yang berlaku.
Ida Bagus Suwastika menyampaikan apresiasi dan dukungannya
terhadap pelaksanaan pemberian remisi tersebut. Menurutnya, remisi tidak hanya
menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani, tetapi
juga dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Kami mendukung pemberian remisi ini sebagai bagian dari
proses pembinaan dan penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan
perubahan positif. Semoga momentum ini menjadi penyemangat untuk terus
memperbaiki diri, menjalani kehidupan yang lebih baik, dan nantinya dapat
kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif,” ujar Ida Bagus.
Ia menambahkan, pembinaan terhadap warga binaan merupakan
tanggung jawab bersama. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan
masyarakat, diperlukan agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan
baik.
Melalui kegiatan tersebut, pemberian remisi diharapkan tidak
hanya menjadi bagian dari peringatan kemerdekaan, tetapi juga menghadirkan
harapan baru bagi warga binaan untuk kembali berkontribusi secara positif di
tengah keluarga dan masyarakat.
