Sekampung Udik — Majelis Taklim (MT) Al Hidayah Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, kini resmi mengantongi legalitas hukum di bawah naungan Kementerian Agama.
Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dilangsungkan di Musholla Jariyatus Salam, Desa Sidorejo, pada Jumat (14/8/2026) pukul 15.00 WIB.
Penyerahan dokumen penting ini dilakukan secara langsung di tengah-tengah kegiatan rutin majelis taklim. Arrohmatan, selaku Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik, menyerahkan langsung SKT tersebut kepada Ketua MT Al Hidayah, Wati Atin.
"SKT ini merupakan bukti legalitas resmi majelis taklim di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur," ujar Arrohmatan di sela-sela kegiatan.
Penerbitan SKT ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang sebelumnya telah diajukan oleh pengurus MT Al Hidayah. Dengan terbitnya surat ini, eksistensi dan kegiatan pembinaan keagamaan di majelis taklim tersebut kini telah diakui secara administratif oleh negara melalui Kementerian Agama.
Dalam kesempatan yang sama, pihak KUA juga mensosialisasikan kemudahan prosedur perizinan bagi lembaga keagamaan. Disebutkan bahwa penerbitan SKT secara resmi diterbitkan oleh Kementerian Agama, namun kini proses pengurusannya dapat melalui KUA kecamatan.
Melalui mekanisme pelayanan satu pintu ini, para pengurus majelis taklim di tingkat desa tidak perlu repot mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten, cukup melalui KUA setempat untuk efisiensi waktu dan tenaga. (Arr)
