Lampung Timur (Humas KUA)--- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Muhammad Nur, S.Ag., memimpin sekaligus menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tanah seluas 1.200 meter persegi yang diwakafkan oleh KH. Abdussalam untuk kepentingan Pondok Pesantren Khimatussunnah, Jumat (31/07/2026).
Prosesi ikrar wakaf berlangsung di Pondok Pesantren Khimatussunnah, Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan. Dalam pelaksanaannya, Mustakim dan Beni Prasetyo ditetapkan sebagai nazhir yang bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan ikrar wakif dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Muhammad Nur menjelaskan bahwa penerbitan Akta Ikrar Wakaf merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi perwakafan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Dengan legalitas yang jelas, keberadaan tanah wakaf akan terlindungi sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
"Administrasi wakaf yang tertib menjadi langkah penting untuk menjaga amanah wakif sekaligus memastikan harta wakaf dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya," ujarnya.
Tanah wakaf seluas 1.200 meter persegi tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan Pondok Pesantren Khimatussunnah sebagai pusat pendidikan dan pembinaan keagamaan. KUA Pekalongan terus berkomitmen memberikan layanan perwakafan yang profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi guna mendorong optimalisasi pengelolaan wakaf bagi kemaslahatan masyarakat.***(NL)
