Search

Audiensi Strategis Kemenag, PHDI, dan ATR/BPN Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Pura di Lampung Timur

Audiensi Strategis Kemenag, PHDI, dan ATR/BPN Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Pura di Lampung Timur

Lampung Timur – Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Ida Bagus Suwastika, didampingi Penyuluh Agama Hindu Kadek Dwi Septiana, dan Nyoman Nurmala Dewi, melaksanakan audiensi bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Lampung Timur di Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, Selasa (14/7/2026). Audiensi tersebut bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah rumah ibadah (pura) yang berada di Kecamatan Pasir Sakti, Gunung Pelindung, Jabung, dan Labuhan Maringgai dengan target awal sebanyak 27 pura.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Agama, PHDI, dan ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan umat Hindu. Sertifikasi tanah pura dinilai sangat penting untuk melindungi keberadaan rumah ibadah dari potensi sengketa, sekaligus memberikan legalitas yang sah sehingga pengelolaan aset keagamaan dapat dilakukan secara lebih tertib dan berkelanjutan.


Dalam arahannya, Penyelenggara Hindu Kabupaten Lampung Timur, Ida Bagus Suwastika, menegaskan bahwa proses pengajuan sertifikasi tanah pura dan pasraman telah diupayakan sejak beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, ia berharap seluruh tahapan administrasi dapat dipercepat sehingga masyarakat Hindu segera memperoleh kepastian hukum atas aset rumah ibadah yang dimiliki, khususnya di wilayah Kecamatan Pasir Sakti dan sekitarnya.

"Yang kami serahkan hari ini sebanyak 27 berkas pura, tetapi sekitar 50 berkas pengajuan sertifikasi pura dari Kecamatan Raman Utara, 1 berkas dari Kecamatan Labuhan Ratu, 2 berkas dari Kecamatan Sukadana, 30 berkas dari Way Jepara, dan kecamatan lainnya sudah siap untuk diverifikasi oleh ATR/BPN," jelas Ida Bagus Suwastika.

Ketua PHDI Kabupaten Lampung Timur, Nyoman Muliarsa, menyampaikan bahwa sebanyak 27 berkas pengajuan sertifikasi tanah pura telah melalui proses verifikasi awal oleh ATR/BPN. Selanjutnya, PHDI bersama pengurus pura siap menindaklanjuti arahan yang diberikan agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi sehingga proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, Munawar, menyatakan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi rumah ibadah Hindu pada tahun ini. Prioritas awal akan difokuskan pada 27 pura yang berada di Kecamatan Pasir Sakti, Gunung Pelindung, Jabung, dan Labuhan Maringgai. Selain itu, ATR/BPN akan menyediakan tautan digital yang wajib diisi oleh para pemohon guna melengkapi data administrasi secara elektronik sehingga proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan akurat.

Melalui audiensi ini, seluruh pihak berharap koordinasi dan kolaborasi yang telah terjalin dapat mempercepat terwujudnya legalitas aset rumah ibadah Hindu di Kabupaten Lampung Timur. Kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan yang memiliki nilai historis, spiritual, dan sosial bagi umat Hindu. Dengan demikian, pura dan pasraman dapat terus berfungsi sebagai pusat pembinaan umat, pelestarian nilai-nilai keagamaan, serta warisan yang tetap terjaga bagi generasi mendatang.