Search

Kemenag Lampung Timur Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi, Dorong Budaya Kerja Bersih dan Berintegritas

Kemenag Lampung Timur Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi, Dorong Budaya Kerja Bersih dan Berintegritas

Lampung Timur (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi pembentukan Surat Keputusan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang disampaikan pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Program Kerja Bimbingan Masyarakat Islam, Selasa (7/7/2026), di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lampung Timur yang berjumlah 24 KUA, perwakilan Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (Pokjaluh), serta Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Lampung Timur.

Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Nursalim, yang menjelaskan pembentukan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai upaya memperkuat sistem pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.

Dalam penyampaiannya, Nursalim menegaskan bahwa seluruh jajaran Kementerian Agama, mulai dari tingkat kantor hingga satuan kerja di bawahnya, diharapkan berperan aktif dalam menjaga integritas serta segera melaporkan kepada Tim UPG apabila menemukan indikasi atau dugaan praktik gratifikasi di lingkungan kerja.

"Apabila terdapat indikasi praktik gratifikasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur maupun satuan kerja di bawahnya, agar segera dilaporkan kepada Tim Unit Pengendalian Gratifikasi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Adapun susunan personalia Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur terdiri atas Marwansyah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, sebagai Ketua; Nursalim, Kepala Subbagian Tata Usaha, sebagai Sekretaris; serta anggota pelaksana yang terdiri dari Deswin Fitra, Kasi Bimas Islam; Latif Khairin Bahri, Kasi Pendidikan Madrasah; Ahmad Tsauban, Kasi PAPKI; Kusaeni, Penyelenggara Zakat dan Wakaf; Ida Bagus Suwastika, Penyelenggara Hindu;  Dwi Wahyuni, Pranata Keuangan; dan Alwi Bastari, Perencana.

Melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur diharapkan semakin memperkuat budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan transparansi, sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari praktik gratifikasi sebagai bagian dari implementasi tata kelola pemerintahan yang baik.