Lampung Timur (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi pembentukan Surat Keputusan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang disampaikan pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Program Kerja Bimbingan Masyarakat Islam, Selasa (7/7/2026), di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA) se-Kabupaten Lampung Timur yang berjumlah 24 KUA, perwakilan
Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (Pokjaluh), serta Ikatan Penyuluh Agama
Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Lampung Timur.
Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Nursalim, yang menjelaskan
pembentukan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai upaya memperkuat
sistem pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten
Lampung Timur.
Dalam penyampaiannya, Nursalim menegaskan bahwa seluruh
jajaran Kementerian Agama, mulai dari tingkat kantor hingga satuan kerja di
bawahnya, diharapkan berperan aktif dalam menjaga integritas serta segera
melaporkan kepada Tim UPG apabila menemukan indikasi atau dugaan praktik
gratifikasi di lingkungan kerja.
"Apabila terdapat indikasi praktik gratifikasi di
lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur maupun satuan kerja
di bawahnya, agar segera dilaporkan kepada Tim Unit Pengendalian Gratifikasi
untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Adapun susunan personalia Unit Pengendalian Gratifikasi
(UPG) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur terdiri atas Marwansyah,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, sebagai Ketua;
Nursalim, Kepala Subbagian Tata Usaha, sebagai Sekretaris; serta anggota
pelaksana yang terdiri dari Deswin Fitra, Kasi Bimas Islam; Latif Khairin Bahri,
Kasi Pendidikan Madrasah; Ahmad Tsauban, Kasi PAPKI; Kusaeni, Penyelenggara
Zakat dan Wakaf; Ida Bagus Suwastika, Penyelenggara Hindu; Dwi Wahyuni, Pranata Keuangan; dan Alwi
Bastari, Perencana.
Melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi ini,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur diharapkan semakin memperkuat
budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan
transparansi, sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari praktik
gratifikasi sebagai bagian dari implementasi tata kelola pemerintahan yang
baik.
