Pekalongan, Lampung Timur (Humas KUA)--- Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) , Idawati dan Miftahul Sodri, melaksanakan verifikasi dua bidang tanah wakaf di , Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, pada Rabu (01/07/2026), sebagai upaya tertib administrasi dan memastikan legalitas aset wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan verifikasi tersebut meliputi pemeriksaan dokumen administrasi, pengecekan batas-batas tanah, serta klarifikasi terkait status kepemilikan dan peruntukan tanah wakaf. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses perwakafan berjalan sesuai syariat dan regulasi yang berlaku.
Setibanya di lokasi, Idawati dan Miftahul Sodri disambut langsung oleh Ustad Kukun Febrianto selaku pihak pengelola pondok pesantren. Dalam kesempatan itu, kedua penyuluh juga berdiskusi mengenai pentingnya tertib administrasi wakaf guna menjaga aset umat agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Idawati menyampaikan bahwa verifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga amanah wakaf agar tetap terpelihara dengan baik.
“Tanah wakaf harus memiliki kejelasan status dan administrasi yang tertib agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Miftahul Sodri menambahkan bahwa pendampingan perwakafan merupakan salah satu bentuk pelayanan KUA kepada masyarakat dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang aman, tertib, dan produktif.
Melalui kegiatan ini, KUA Pekalongan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan, khususnya dalam penguatan tata kelola wakaf demi kemaslahatan umat.***(NL)
