Lampung Timur (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur bersama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung turut menyukseskan kegiatan nasional Sosialisasi Sertifikasi Halal bertema “Wajib Halal Oktober (WHO) 2026” yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang
mengatur bahwa tahapan kedua kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan
dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), obat kuasi, suplemen kesehatan,
kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan akan
berakhir pada 17 Oktober 2026.
Secara nasional, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di 1.621
titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia dengan melibatkan berbagai
pemangku kepentingan Jaminan Produk Halal (JPH), antara lain Kementerian Agama
RI, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, Lembaga Pemeriksa Halal
(LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lembaga pelatihan JPH,
serta instansi terkait lainnya.
Di Kabupaten Lampung Timur, sosialisasi WHO 2026
dilaksanakan di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Pekalongan, Pasar Way
Jepara, dan Pasar Bandar Sribhawono, dengan menyasar pelaku UMKM dan pedagang
sebagai sasaran utama edukasi sertifikasi halal.
Di Pasar Pekalongan, kegiatan dipimpin oleh Siti Nur
Halimah, Pengawas Jaminan Produk Halal Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung, bersama tim
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan Staff dari Kementerian Agama Kabupaten
Lampung Timur. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur,
Marwansyah, didampingi Plt. Kasi Bimas Islam, Kusaeni, dan didukung oleh staf
KUA Kecamatan Pekalongan.
Sementara itu, di Pasar Way Jepara, sosialisasi dilakukan
oleh tim P3H yang terdiri dari unsur penyuluh agama dan pegawai KUA. Mereka
memberikan edukasi langsung kepada pedagang mengenai manfaat sertifikasi halal
serta tahapan pengajuannya.
Adapun di Pasar Bandar Sribhawono, tim P3H Kemenag Lampung
Timur juga melakukan pendekatan serupa dengan mendatangi para pelaku usaha
secara langsung. Suasana pasar yang ramai tidak mengurangi antusiasme pedagang
untuk menerima informasi dan berdialog terkait program Wajib Halal Oktober
2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur,
Marwansyah, didampingi Plt. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kusaeni,
hadir langsung dan ikut turun ke lapangan menyapa para pedagang. Bersama tim,
Marwansyah mendatangi lapak usaha untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya
sertifikasi halal dan mengajak pelaku UMK segera mempersiapkan diri sebelum
batas waktu kewajiban halal pada Oktober 2026.
Suasana Pasar Pekalongan yang ramai aktivitas jual beli
menjadi momentum yang efektif untuk menyampaikan informasi kepada para
pedagang. Banyak pelaku usaha menyambut baik kegiatan tersebut dan antusias
bertanya mengenai prosedur, persyaratan, serta manfaat sertifikasi halal bagi
usaha mereka.
Marwansyah menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya
menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah dan
meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
"Sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan
bagi masyarakat sekaligus peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya
saing produknya. Karena itu, kami mengajak para pedagang dan pelaku UMK untuk
memanfaatkan waktu yang ada dan segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas
waktu yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi serentak ini, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera melakukan pengurusan sertifikat halal, sehingga target program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dapat tercapai dengan optimal.
