Search

KUA Bandar Sribhawono Laksanakan Penandatanganan AIW Yayasan Sabilun Najah Sribhawono

KUA Bandar Sribhawono Laksanakan Penandatanganan AIW Yayasan Sabilun Najah Sribhawono

Bandar Sribhawono (humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Sribhawono melaksanakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Yayasan Sabilun Najah sebagai bentuk penguatan legalitas aset wakaf dan tertib administrasi keagamaan.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Bandar Sribhawono selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Turut hadir mendampingi dalam kegiatan itu para penyuluh Agama Islam, yakni Ariani, Novie Setiyarsih, Suwanto, Mohammad Zaenudin, dan Zainal Arifin.

Proses penandatanganan AIW berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur yang berlaku. AIW menjadi dokumen penting dalam proses perwakafan karena berfungsi sebagai bukti hukum atas penyerahan harta benda wakaf dari wakif kepada nazir untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umat.


Kepala KUA Kecamatan Bandar Sribhawono menyampaikan bahwa legalitas wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga keberlangsungan dan keamanan aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

“Dengan adanya AIW, aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga pengelolaannya lebih tertib dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Selain mendampingi proses administrasi, para penyuluh Agama Islam juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan wakaf secara resmi melalui KUA. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga aset keagamaan sebagai amanah umat.


Melalui kegiatan ini, KUA Bandar Sribhawono terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan profesional di bidang perwakafan serta mendukung pengelolaan wakaf yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.**ns