Search

Penyuluh Agama Islam Bandar Sribhawono Verifikasi Tanah Wakaf Mushola Nurul Iman

Penyuluh Agama Islam Bandar Sribhawono Verifikasi Tanah Wakaf Mushola Nurul Iman

Bandar Sribhawono, (humas )— Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bandar Sribhawono melaksanakan kegiatan verifikasi tanah wakaf untuk Mushola Nurul Iman yang berlokasi di Dusun II, Desa Sribhawono, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi dan penguatan legalitas aset wakaf agar memiliki kepastian hukum.

Verifikasi dilakukan langsung di lokasi tanah wakaf dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Penyuluh Agama Islam yang hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Ariani, Eni, Novie, Muslianto, Zaenudin, dan Suwanto. Selain itu, turut hadir ahli waris (wakif), nadzir, serta para saksi sebagai unsur penting dalam proses pemeriksaan data dan kelengkapan administrasi.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pencocokan dokumen, penelusuran riwayat tanah, batas-batas lahan, serta memastikan kesesuaian data antara keterangan para pihak dengan kondisi di lapangan. Langkah ini dinilai penting agar proses pengurusan akta ikrar wakaf maupun sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bandar Sribhawono menyampaikan bahwa legalitas tanah wakaf sangat dibutuhkan guna menjaga amanah wakif serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Dengan status hukum yang jelas, aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.

Melalui proses verifikasi ini, diharapkan tanah wakaf Mushola Nurul Iman segera memperoleh legalitas resmi, sehingga keberadaannya semakin terlindungi secara hukum dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar secara berkelanjutan.**ns