Search

Kakan Kemenag Lakukan Monev Nikah Rujuk di Sekampung Udik, Perkuat Layanan dan Tertib Administrasi Pernikahan

Kakan Kemenag Lakukan Monev Nikah Rujuk di Sekampung Udik, Perkuat Layanan dan Tertib Administrasi Pernikahan

Lampung Timur (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Marwansyah, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) layanan Nikah Rujuk (NR) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik, Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini turut melibatkan KUA dari beberapa kecamatan, yakni KUA Waway Karya, Marga Sekampung, dan Gunung Pelindung.

Dalam kegiatan tersebut, Marwansyah didampingi oleh Plt. Kasi Bimas Islam, Kusaeni, beserta jajaran staf dari Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Timur. Hadir pula Kepala KUA Sekampung Udik, Feri Prastiana, Kepala KUA Waway Karya, Muafan, Kepala KUA Gunung Pelindung, Sugeng Purnama, serta Kepala KUA Marga Sekampung, Yusuf.

Monev ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan pencatatan nikah dan rujuk di KUA, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan regulasi, transparan, dan akuntabel.


Marwansyah menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan seluruh proses pelayanan Nikah Rujuk, mulai dari administrasi hingga pelaksanaan akad, berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, monev juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala di lapangan serta mencari solusi bersama.

“Kegiatan ini tidak hanya untuk melihat sejauh mana pelaksanaan tugas, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan agar layanan kepada masyarakat semakin baik, cepat, dan profesional,” ujar Marwansyah.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik di KUA, mengingat layanan nikah dan rujuk merupakan salah satu layanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Oleh karena itu, aspek ketepatan data, keabsahan dokumen, serta pelayanan yang ramah dan mudah diakses menjadi prioritas utama.

Sementara itu, Plt. Kasi Bimas Islam, Kusaeni, menambahkan bahwa melalui monev ini diharapkan seluruh KUA dapat terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam hal digitalisasi layanan dan tertib administrasi. Hal ini sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam mewujudkan pelayanan berbasis teknologi yang transparan dan efisien.


Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap pernikahan tercatat secara resmi oleh negara, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak. Selain itu, tertib administrasi juga mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan lainnya yang berkaitan dengan status pernikahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas layanan Nikah Rujuk di wilayah Kabupaten Lampung Timur semakin meningkat, sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima dan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat.