Lampung Timur (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Koordinasi Program Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (8/4/2026). Kegiatan berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Lampung
Timur, Marwansyah, didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), Kusaeni,
serta Penyelenggara Hindu, Ida Bagus Suastika. Sementara dari pihak BPN hadir
Kepala Kantor, Munawar, bersama Kasi Pendaftaran Tanah.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah strategis
percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai upaya memberikan
kepastian hukum serta perlindungan aset keagamaan di Kabupaten Lampung Timur.
Penyelenggara Zawa, Kusaeni, menyampaikan bahwa pada tahun
2026 pihaknya menargetkan sertifikasi sebanyak 50 bidang tanah wakaf dan 80
bidang tanah rumah ibadah Hindu. Target tersebut diharapkan dapat tercapai
melalui sinergi yang kuat antara Kemenag dan BPN, serta dukungan dari
masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur, Marwansyah, menekankan
pentingnya koordinasi lintas instansi dalam mendukung percepatan program ini.
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah tidak hanya memberikan
kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset umat
agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
Senada dengan itu, Kepala Kantor BPN, Munawar, menyatakan
kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh program sertifikasi tersebut. Ia
berharap koordinasi yang terjalin dapat memperlancar proses administrasi dan
percepatan penerbitan sertifikat.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Lampung Timur dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan tepat sasaran sesuai target yang telah ditetapkan.
